Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Gagalkan Penyelundupan Kanguru Papua, Polisi Tangkap Buruh Bongkar Muat dan ABK

Polisi menggagalkan penyelundupan tujuh ekor kanguru papua di atas KM Dobonsolo yang saat itu sedang bersandar di Pelabuhan Ambon, Senin (15/5/2023).

KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY
Tujuh ekor kanguru Papua yang akan diselundupkan ke Surabaya berhasil digagalkan aparat Polsek Pelabuhan Ambon dan petugas BKSDA Maluku di atas KM Dobonsolo saat bersandar di pelabuhan Ambon, Senin (15/5/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, AMBON - Polisi menggagalkan penyelundupan tujuh ekor kanguru papua di atas KM Dobonsolo yang saat itu sedang bersandar di Pelabuhan Ambon pada Senin (15/5/2023).

Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon, Maluku, mengamankan dua orang pria.

Kedua pria yang ditangkap yakni seorang anak buah kapal (ABK) KM Dobonsolo, berinisial S, dan seorang buruh bongkar muat di Pelabuhan Jayapura, berinisial MY.

Baca juga: Kronologi Gagalnya Penyelundupan 5.632 Labi-labi Moncong Babi, Potensi Kerugian Negara Rp 844 Juta

Keduanya ikut ditangkap saat petugas gabungan dari Polsek Pelabuhan Ambon dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku menggelar razia dan penggeledahan di atas kapal tersebut.

Saat ini, kedua pria tersebut telah diamankan di kantor Polsek Pelabuhan Ambon dan masih terus menjalani pemeriksaan.

“Ada dua orang yang sementara kita amankan, satu itu buruh TKBM di Pelabuhan Jayapura berinisial MY dan satu dia bekerja di kapal inisialnya S,” kata Kapolsek Pelabuhan Ambon Iptu Julkisno Kaisupy kepada wartawan di Ambon, Senin (15/5/2023).

Julkisno mengatakan, dari hasil interogasi yang dilakukan, YM mengaku bahwa dia hanya disuruh oleh pemilik untuk membawa satwa-satwa liar tersebut ke atas kapal.

“YM ini dia buruh dia, dia bukan pemilik satwa, dia yang menaikkan satwa itu ke atas kapal,” katanya.

Julkisno mengatakan, status YM dan S hingga kini masih sebagai saksi atau terperiksa.

Status keduanya bisa berubah menjadi tersangka atau tidak tergantung dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik.

“Sementara masih diamankan dan akan dimintai keterangan apakah nanti dia terlibat atau tidak nanti kita tunggu hasil pemeriksaan,” katanya.

Julkisno menambahkan, berdasarkan keterangan dari YM dan S, pemilik satwa liar tersebut sengaja menyelundupkan satwa endemik Papua tersebut ke Surabaya untuk kepentingan bisnis.

Adapun satu ekor kanguru papua yang diselundupkan itu rencananya akan dijual dengan harga berkisar antara Rp 32 juta hingga Rp 40 juta. 

“Itu mau dijual ke Surabaya, harganya Rp 32 juta sampai Rp 40 juta per ekor,” katanya.

Sebelumnya, aparat Polsek Pelabuhan Ambon dan petugas BKSDA Maluku menggagalkan penyelundupan tujuh ekor kanguru papua di atas KM Dobonsolo saat sedang bersandar di pelabuan Ambon, Senin (15/5/2023).

Penyitaan satwa liar tersebut dilakukan berkat informasi dari BKSDA Papua.

Sesuai informasi yang diterima, ada 20 ekor kanguru papua dan sejumlah ekor burung kakaktua dan nuri yang ikut diselundupkan.

Namun, saat penggeledahan dilakukan di atas kapal, yang ditemukan hanya tujuh ekor kanguru papua.

Adapun tujuh ekor satwa tersebut dinaikkan ke atas kapal dengan cara dimasukkan ke dalam tujuh buah tas jinjing.

Setelah satwa berada di atas kapal, pemilik satwa kemudian memasukan satwa-satwa tersebut ke dalam sangkar besi yang telah disiapkan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi di Ambon Amankan Buruh dan ABK Saat Menggagalkan Penyelundupan Kanguru Papua"

Baca juga: Penyelundupan 460 Burung Tanpa Dokumen Resmi Di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Digagalkan TNI AL

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved