Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Suami Bunuh Istri di Pati

Inilah Pengakuan Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Pati, Mustain : Saya Tahu Istri Hamil tapi

Mustain (27), mengaku menyesal telah menganiaya istrinya sendiri, Melia Damayanti (24), sampai tewas, Minggu (14/5/2023) dini hari lalu.

TribunMuria.com/Mazka Hauzan Naufal
Dalam konderensi pers di Mapolresta Pati, Selasa (16/5/2023), Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama meminta keterangan dari Mustain (baju oranye), tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap istrinya sendiri. 

yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). (mzk)

Baca juga: BREAKING NEWS ! Keracunan Hidangan Hajatan, Tiga Warga Mojogedang Karanganyar Jalani Rawat Inap

Baca juga: Jadi Wilayah Strategis Pertumbuhan Ekonomi, Pemkab Batang Prioritaskan RDTR Limpung dan Gringsing

Baca juga: Semarang Panas, Mbak Ita Akan Galakkan Lagi Gerakan Menanam Kembali

Baca juga: Aksi Mempelai Pria di Pelaminan Tuai Sorotan, Netizen: Saya Terima Nikahnya Dibayar Freestyle, Tunai

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved