Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kakek 70 Tahun Nyaris Dihakimi Warga Usai Mencabuli Anak Tetangga, Begini Nasibnya Sekarang

Seorang kakek nyaris dihakimi warga usai mencabuli anak tetangga, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Editor: raka f pujangga
KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.
UD (70), dievakuasi oleh aparat kepolisian dari kepungan warga yang geram akan aksi bejatnya terhadap bocah berusia sembilan tahun, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (15/5/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, GOWA - Seorang kakek nyaris dihakimi warga usai mencabuli anak tetangga, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Peristiwa itu terjadi pada Senin, (15/5/2023) pukul 18.00 Wita, berawal saat pihak kepolisian menerima informasi ada sebuah rumah di Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa yang dikepung warga.

Kerabat tersangka dan kerabat korban bahkan nyaris terlibat adu fisik.

Baca juga: Polisi Tangkap Sopir Angkot Terduga Pelaku Penyekapan dan Pencabulan Siswi SMK Selama Berhari-hari

Dari pantauan Kompas.com di lokasi kejadian, sejumlah kerabat korban bahkan berhasil menerobos masuk ke dalam rumah UD tapi berhasil dihalau oleh aparat kepolisian.

Aparat kepolisian yang tiba di lokasi langsung mengamankan seorang kakek berinisial UD (70).

UD hendak dihakimi massa lantaran diduga mencabuli anak tetangganya berinisial NA (9). 

UD akhirnya berhasil dievakuasi ke Mapolres Gowa dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa DN awalnya bermain di rumah UD.

Saat itulah tersangka mengajak korban masuk ke dalam kamarnya dan mencabulinya.

Aksi bejat ini terungkap saat korban mengeluh kesakitan pada bagian alat vitalnya kepada orangtuanya.

Baca juga: ABG 16 Tahun di Sukoharjo Jadi Korban Pencabulan, Pamit Beli Susu tapi Sampai Malam

"Jadi kronologi awalnya begini, korban sedang bermain di rumah tersangka. Dan saat itulah tersangka membujuk korban masuk ke dalam kamar tersangka. Dan aksi pencabulan ini dilakukan di kamar mandi tersangka," kata Iptu Herry Nugroho, Kanit Jatanras Polres Gowa yang memimpin evakuasi tersangka dari kepungan warga.

UD saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Gowa dan terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kasus ini masih dalam penyelidikan dan jika terbuka maka tersangka terancam pasal berlapis yakni pasal 415 KUHP dan undang undang perlindungan perempuan dan anak," kata AKP Bachtiar, Kasat Reskrim Polres Gowa yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Selasa, (16/5/2023). (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved