Berita Regional
Kakek 70 Tahun Nyaris Dihakimi Warga Usai Mencabuli Anak Tetangga, Begini Nasibnya Sekarang
Seorang kakek nyaris dihakimi warga usai mencabuli anak tetangga, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
TRIBUNJATENG.COM, GOWA - Seorang kakek nyaris dihakimi warga usai mencabuli anak tetangga, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Peristiwa itu terjadi pada Senin, (15/5/2023) pukul 18.00 Wita, berawal saat pihak kepolisian menerima informasi ada sebuah rumah di Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa yang dikepung warga.
Kerabat tersangka dan kerabat korban bahkan nyaris terlibat adu fisik.
Baca juga: Polisi Tangkap Sopir Angkot Terduga Pelaku Penyekapan dan Pencabulan Siswi SMK Selama Berhari-hari
Dari pantauan Kompas.com di lokasi kejadian, sejumlah kerabat korban bahkan berhasil menerobos masuk ke dalam rumah UD tapi berhasil dihalau oleh aparat kepolisian.
Aparat kepolisian yang tiba di lokasi langsung mengamankan seorang kakek berinisial UD (70).
UD hendak dihakimi massa lantaran diduga mencabuli anak tetangganya berinisial NA (9).
UD akhirnya berhasil dievakuasi ke Mapolres Gowa dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa DN awalnya bermain di rumah UD.
Saat itulah tersangka mengajak korban masuk ke dalam kamarnya dan mencabulinya.
Aksi bejat ini terungkap saat korban mengeluh kesakitan pada bagian alat vitalnya kepada orangtuanya.
Baca juga: ABG 16 Tahun di Sukoharjo Jadi Korban Pencabulan, Pamit Beli Susu tapi Sampai Malam
"Jadi kronologi awalnya begini, korban sedang bermain di rumah tersangka. Dan saat itulah tersangka membujuk korban masuk ke dalam kamar tersangka. Dan aksi pencabulan ini dilakukan di kamar mandi tersangka," kata Iptu Herry Nugroho, Kanit Jatanras Polres Gowa yang memimpin evakuasi tersangka dari kepungan warga.
UD saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Gowa dan terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan dan jika terbuka maka tersangka terancam pasal berlapis yakni pasal 415 KUHP dan undang undang perlindungan perempuan dan anak," kata AKP Bachtiar, Kasat Reskrim Polres Gowa yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Selasa, (16/5/2023). (*)
BREAKING NEWS: Bupati di Sulawesi Tenggara Terjaring OTT KPK |
![]() |
---|
BRI Peduli Kenalkan Dunia Pertanian kepada Anak-anak Lewat Program Agroedukasi |
![]() |
---|
BRI Peduli Bantu Renovasi Masjid At-Taubah Polres Mesuji Lampung |
![]() |
---|
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Yayasan Profesional Afisi Sabri |
![]() |
---|
Kakek Pemilik Warung Karaoke Aniaya Kekasihnya yang Minta Bayaran Jadi LC saat Jamu Teman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.