Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Ngeri! Dokter Gigi Buka Praktik Aborsi Ilegal, Sudah 1.338 Nyawa Bayi Melayang di Tangannya

Polda Bali membongkar praktik aborsi ilegal yang dilakukan seorang dokter gigi berinisial KAW (53), total sudah melayani 1.338 orang pasien.

Editor: raka f pujangga
Tribun Bali/Putu Honey
Terkenal Adanya Praktik Aborsi Ilegal di Kawasan Padang Luwih Dalung Bali. 

TRIBUNJATENG.COM, DENPASAR - Polda Bali membongkar praktik aborsi ilegal yang dilakukan seorang dokter gigi berinisial KAW (53).

Dokter gigi itu membuka praktik di sebuah rumah di Gang Bajangan, Jalan Raya Padang Luwih, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Selama berpraktik dari tahun 2006 hingga 2023, tersangka diduga sudah melakukan aborsi terhadap 1.338 orang.

Baca juga: IDI Kudus Soroti Aborsi Boleh Dilakukan Setelah 14 Minggu Dalam Draft RUU Omnibus Law Kesehatan

Pelaku pernah ditahan atas kasus serupa, namun klinik aborsi ilegal itu dibuka kembali sejak April 2020.

Namun, warga sekitar tak curiga jika rumah tersebut dijadikan tempat aborsi ilegal.

Saat Kompas.com mendatangi klinik aborsi ilegal itu, kondisi rumah yang terletak di kawasan perumahan tersebut tampak seperti rumah tinggal biasa.

Selain itu, rumah tersebut juga tampak lebih luah dan mewah di bandingkan dengan beberapa rumah yang ada di sekitarnya.

Lokasinya juga cukup strategis karena terletak perempatan gang atau jalur lalu lintas warga setempat.

Dari pengamatan, bangunan rumah berwarna hijau dan berpagar tembok dan besi cokelat setinggi sekitar 2 meter.

Dinding dan lantai rumah dilapisi keramik biru dan hijau.

Pintu rumah didesain dengan pintu gebyok dan dihiasi lukisan perempuan dengan bahan dasar keramik.

Selain itu, tampak juga dua buah kamera pengawas atau CCTV yang dipasang mengarah ke jalan masuk gang dan depan pagar.

Bu Made, salah satu warga di dekat rumah milik KAW itu mengaku, kaget saat melihat rumah tersebut sudah dipasang garis polisi.

Kemudian, tersiar kabar bahwa rumah tersebut selama ini dijadikan praktik aborsi ilegal.

Baca juga: BREAKING NEWS! Lagi-lagi Polisi Sukoharjo Tangkap Sejoli Aborsi Bayi, Janin Dibungkus Kaos Oblong

Selama ini, dia mengetahui rumah tersebut milik dokter karena ada sebuah plang tertulis dokter KAW tetapi tidak dicantumkan jenis praktiknya.

"Dia masang palang sih tapi engggak tahu dokter apa. Saya juga enggak terlalu bertanya sama warga," kata Made saat ditemui pada Selasa (16/5/2023).

Salah satu warga lainnya, Suriyani juga tidak menaruh curiga dengan aktivitas di rumah tersebut.

Biasanya, KAW datang ke rumah tersebut sekitar pukul 18.00 Wita.

KAW juga jarang berinteraksi dengan warga di sekitarnya.

"Enggak (tahu rumah tersebut dijadikan klinik aborsi ilegal). Saya lihat kok ada garis polisi. Dia kesini sore saja, datang jam 6 gitu. Ada apa di situ juga kurang tahu, apa kegiatan apa di sana juga kurang tahu. Saya juga baru dengar ada apa ini," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, praktik aborsi yang dilakukan KAW ini berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali berhasil pada Senin (8/5/2023).

Dari catatan polisi, KAW sudah dua kali masuk penjara atas kasus serupa, yakni pada tahun 2006 divonis pidana penjara selama 2,5 tahun.

Kemudian, pada tahun 2009, tersangka kembali mengulangi perbuatannya sehingga divonis penjara selama 6 tahun.

Baca juga: Aborsi Bayi Karena Takut Ketahuan Orang Tua, Pasangan Mahasiswa Jadi Tersangka di Sukoharjo

Kepada polisi, KAW mengaku kembali nekat membuka praktik pada tahun 2020 karena banyak pasien yang datang meminta tolong untuk dilakukan aborsi.

Selama berpraktik dari tahun 2006 hingga 2023, tersangka diduga sudah melakukan aborsi terhadap 1.338 orang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 77 Jo Pasal 73 Ayat (1), Pasal 78 Jo Pasal 73 Ayat (2), UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, dan Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved