Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Bantah Kongkalikong dengan Pengusaha Tambak, Pj Bupati Jepara Tutup Tambak Udang di Karimunjawa

Pemerintah Kabupaten Jepara terus mematangkan upaya penutupan tambak udang di wilayah Kepulauan Karimunjawa. 

ISTIMEWA
Kapal feri yang mengangkut penumpang tujuan Karimunjawa tiba di Pelabuhan Karimunjawa. 

“Misalnya bantuan alat tangkap ikan, pengolahan rumput laut, alat pengolahan ikan, akan kita siapkan. Juga termasuk bidang pariwisata, dan UMKM, semuanya akan kita bantu,” ungkap dia. 

Setelah ditetapkan menjadi Perda, memang ada regulasi yang mengatur masa peralihan pelaksanaan Perda selama dua tahun setelah ditetapkan.

Selama masa peralihan itu, Pemerintah akan menekan dan memperingatkan agar tidak terjadi lagi pencemaran laut.

Jika masih terjadi pencemaran, akan diambil penindakan. 

Baca juga: Tok! Resmi Jadi Perda RTRW Kabupaten Jepara, Karimunjawa Terlarang Untuk Budidaya Tambak

Selama masa dua tahun peralihan ini, para pemilik tambak juga harus melaksanakan kewajibannya.

Yaitu, mengurus Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sebagai syarat ijin usaha. Selain itu juga Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB). Sehingga, tidak ada pencemaran laut.

Sembari menunggu masa peralihan. (*)
 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved