Pemilu 2024

Bawaslu Ajak Lintas Komunitas di Kabupaten Batang Kawal Pemilu 2024

Para Kepala Desa aktif diberi waktu sampai 3 Oktober 2023 atau sebelum Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan, menyerahkan Surat Pemberhentian.

Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/DINA INDRIANI
POTRET Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024 yang digelar Bawaslu di Hotel Dewi Ratih Batang, Rabu (17/5/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Bawaslu Kabupaten Batang mengajak lintas komunitas mulai dari Perkumpulan Pengurus Rukun Tetangga (PPRT), MUI, pendamping desa, hingga aktivis untuk ikut andil mengawal Pemilu 2024.

Dalam kegiatan itu, Bawaslu menyampaikan informasi terkait regulasi Pemilu 2024.

Harapannya, ketika para peserta mengetahui regulasi, maka bisa turut mengawasi para peserta Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Batang, Mahbrur mengatakan, peran mereka sangat penting karena dapat membantu mencegah tindak pelanggaran yang rawan terjadi saat proses Pemilu, di komunitas atau kelompoknya.

“Contohnya para pendamping desa bisa mengingatkan bahwa netralitas Kepala Desa itu harus terjaga."

"Begitu pun MUI yang berperan mencegah terjadinya politik identitas seperti suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) yang rawan terjadi,” tuturnya kepada Tribunjateng.com, di Hotel Dewi Ratih Batang, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: Resmi Dilantik, Rohis Batang Diminta untuk Berperan Aktif Cegah Kenakalan Remaja

Baca juga: Kemenag Batang Jaring Pelajar Ikuti Porseni MTs, Ada Seni Nasyid dan Stand Up Comedy

Menurutnya, ulama atau tokoh agama dapat menyosialisasikan kepada jamaahnya agar tidak mudah terpancing oleh isu-isu yang beraroma SARA ketika memasuki masa-masa kampanye.

Proses yang masih berlangsung saat ini adalah pemeriksaan atau verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg), termasuk dari para mantan atau Kepala Desa aktif.

“Kami masih melakukan pengawasan, apakah Kepala Desa aktif itu sudah menyerahkan surat pengunduran diri atau belum."

"Salah satu pembuktiannya lewat aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang sedang diupayakan agar mudah diakses Bawaslu,” tegasnya.

Sementara ini, baru ditemukan dua Kepala Desa aktif yang mendaftar sebagai bacaleg.

“Para Kepala Desa aktif diberi waktu sampai 3 Oktober 2023 atau sebelum Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan, untuk menyerahkan Surat Penetapan Pemberhentian,” ujarnya.

Mahbrur menyebut bahwa netralitas Kepala Desa menjadi perhatian Bawaslu dan masuk kategori rawan sedang.

Baca juga: Jadi Wilayah Strategis Pertumbuhan Ekonomi, Pemkab Batang Prioritaskan RDTR Limpung dan Gringsing

Baca juga: Tak Hanya Kuota Ditambah, Waktu Pelunasan BPIH Calon Jamaah Haji di Batang Diperpanjang

Hal itu tampak dari Pemilu 2019, pihaknya pernah menangani pelanggaran netralitas Kepala Desa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved