Pemilu 2024
Bawaslu Ajak Lintas Komunitas di Kabupaten Batang Kawal Pemilu 2024
Para Kepala Desa aktif diberi waktu sampai 3 Oktober 2023 atau sebelum Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan, menyerahkan Surat Pemberhentian.
Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Bawaslu Kabupaten Batang mengajak lintas komunitas mulai dari Perkumpulan Pengurus Rukun Tetangga (PPRT), MUI, pendamping desa, hingga aktivis untuk ikut andil mengawal Pemilu 2024.

Dalam kegiatan itu, Bawaslu menyampaikan informasi terkait regulasi Pemilu 2024.
Harapannya, ketika para peserta mengetahui regulasi, maka bisa turut mengawasi para peserta Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Batang, Mahbrur mengatakan, peran mereka sangat penting karena dapat membantu mencegah tindak pelanggaran yang rawan terjadi saat proses Pemilu, di komunitas atau kelompoknya.
“Contohnya para pendamping desa bisa mengingatkan bahwa netralitas Kepala Desa itu harus terjaga."
"Begitu pun MUI yang berperan mencegah terjadinya politik identitas seperti suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) yang rawan terjadi,” tuturnya kepada Tribunjateng.com, di Hotel Dewi Ratih Batang, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Resmi Dilantik, Rohis Batang Diminta untuk Berperan Aktif Cegah Kenakalan Remaja
Baca juga: Kemenag Batang Jaring Pelajar Ikuti Porseni MTs, Ada Seni Nasyid dan Stand Up Comedy
Menurutnya, ulama atau tokoh agama dapat menyosialisasikan kepada jamaahnya agar tidak mudah terpancing oleh isu-isu yang beraroma SARA ketika memasuki masa-masa kampanye.
Proses yang masih berlangsung saat ini adalah pemeriksaan atau verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg), termasuk dari para mantan atau Kepala Desa aktif.
“Kami masih melakukan pengawasan, apakah Kepala Desa aktif itu sudah menyerahkan surat pengunduran diri atau belum."
"Salah satu pembuktiannya lewat aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang sedang diupayakan agar mudah diakses Bawaslu,” tegasnya.
Sementara ini, baru ditemukan dua Kepala Desa aktif yang mendaftar sebagai bacaleg.
“Para Kepala Desa aktif diberi waktu sampai 3 Oktober 2023 atau sebelum Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan, untuk menyerahkan Surat Penetapan Pemberhentian,” ujarnya.
Mahbrur menyebut bahwa netralitas Kepala Desa menjadi perhatian Bawaslu dan masuk kategori rawan sedang.
Baca juga: Jadi Wilayah Strategis Pertumbuhan Ekonomi, Pemkab Batang Prioritaskan RDTR Limpung dan Gringsing
Baca juga: Tak Hanya Kuota Ditambah, Waktu Pelunasan BPIH Calon Jamaah Haji di Batang Diperpanjang
Hal itu tampak dari Pemilu 2019, pihaknya pernah menangani pelanggaran netralitas Kepala Desa.
Lalu, pihaknya juga mengundang MUI untuk menangkal politik identitas.
tribunjateng.com
tribun jateng
Pemilu 2024
Batang
Bawaslu Kabupaten Batang
Bawaslu
Kades Daftar Bacaleg
Mahbrur
Kepala desa
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.