Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Tak Hanya Kuota Ditambah, Waktu Pelunasan BPIH Calon Jamaah Haji di Batang Diperpanjang

Kantor Kemenag Kabupaten Batang kembali mendapat tambahan kuota sebanyak 51 Calon Jamaah Haji (Calhaj).

Penulis: dina indriani | Editor: Catur waskito Edy
dok Kemenag Batang
Petugas melayani calon haji di Pelayanan Haji dan Umrah Terpadu Kantor Kemenag Batang 

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Kantor Kemenag Kabupaten Batang kembali mendapat tambahan kuota sebanyak 51 Calon Jamaah Haji (Calhaj).

Dengan adanya tambahan kuota tersebut waktu pelunasan Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji (BPIH) juga diperpanjang hingga 19 Mei mendatang.

Hal itu dikarenakan belum terpenuhinya kuota jamaah haji secara nasional.

Penyebab Calhaj belum melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sangat beragam, mulai dari alasan finansial,  kesehatan, meninggal dunia namun tidak dilakukan pelimpahan maupun menunggu pasangan agar dapat berangkat ke Tanah Suci bersama di tahun yang akan datang.

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kantor Kemenag Batang Lutfi Hakim mengatakan, pihaknya kembali mendapatkan tambahan kuota Calhaj untuk melakukan pelunasan BPIH, selama perpanjangan waktu.

“Perpanjangan waktu dimulai 15-19 Mei mendatang untuk melakukan pembayaran di Bank Syariah, sesuai pendaftaran saat mereka membayarkan setoran awal,” tuturnya,  Senin (15/5/2023).

Ia menambahkan, rata-rata besaran biaya pelunasan ibadah haji yang harus dibayarkan oleh calhaj sebesar Rp 49 juta. 

Salah satu Calhaj yang melakukan pelunasan biaya ibadah haji, Nur Khozin dari Tersono menyampaikan, dirinya termasuk calhaj cadangan yang semestinya akan berangkat tahun 2024 mendatang.

“Seharusnya saya berangkat tahun depan, tapi semalam dikabari harus melunasi untuk diberangkatkan tahun ini sebagai calhaj cadangan, begitu dengar masuk cadangan ya alhamdulillah bisa berangkat tahun ini dan biaya pelunasannya sudah disiapkan," pungkasnya.(din)

Baca juga: KPID Jateng: Radio Ilegal Makin Meresahkan, Pengiklan Harus Cek Legalitas Radio Sebelum Pasang Iklan

Baca juga: Supervisi Akademik: Konsep Dasar dan Kompetensi Pelaksananya

Baca juga: Supervisi Pembelajaran Berbasis Kompetensi Supervisor

Baca juga: Media Pembelajaran Puzzle Meningkatkan Pemahaman Sumpah Pemuda

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved