UKSW Salatiga

KUMHAM Goes to Campus, UKSW Jadi Satu-Satunya Lokasi Penyelenggaraan di Jawa Tengah

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggandeng Fakultas Hukum UKSW mensosialisasikan Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP)

Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: galih permadi
IST
Dr. Bambang Ismanto, M.Si., memaparkan dalam Pelatihan Metodologi Penelitian Pendidikan bagi dosen UNTL,Senin (15-05-2023). 

TRIBUNJATENG.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggandeng Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) mensosialisasikan Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP) serta perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten dan Desain Industri dalam kegiatan “KUMHAM Goes to Campus” di Balairung Universitas, Jumat (12/05/2023).

UKSW merupakan universitas ke-7 tempat digelarnya KUMHAM Goes to Campus pada tahun 2023.

Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., dalam kunjungannya.

"Kami memilih Salatiga karena Salatiga ini kan nilainya tujuh jadi kota ke-7 yang kami kunjungi yaitu Salatiga," ujarnya sambil bergurau.

Kemenkumham telah bertolak dari kunjungan sebelumnya di Aceh, Yogyakarta, Bengkulu, Padang, Bandung, serta Ambon.

Kemenkumham dijadwalkan mengunjungi 16 kota di Indonesia tahun ini di mana UKSW menjadi satu-satunya universitas di Jawa Tengah yang menjadi tempat diselenggarakannya KUMHAM Goes to Campus.

Melibatkan Perubahan Mindset

Dalam kesempatan ini, Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa selama 77 Tahun Indonesia merdeka masih menggunakan KUHP warisan kolonial Belanda. 

Saat ini, Indonesia telah mengesahkan KUHP Nasional berdasarkan hukum Indonesia menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diundangkan pada 2 Januari 2023 dengan sebutan Undang-Undang No 1 Tahun 2023.

Dalam proses pembuatannya, menurut Edward Omar Sharif Hiariej, membutuhkan waktu yang panjang yaitu sekitar 60 tahun.

Sementara itu, dari sisi substansinya, KUHP Nasional dirampingkan menjadi 2 buku yaitu ketentuan umum dan tindak pidana.

Sedangkan pada KUHP yang lama yang terdiri dari 3 buku yaitu ketentuan umum, tindak pidana dan pelanggaran.

Edward Omar Sharif Hiariej juga menjabarkan visi dan misi KUHP Nasional yang mana salah satu visinya terletak pada orientasi pada hukum pidana modern yang tidak menitikberatkan hukum pidana sebagai sarana balas dendam.

KUHP Nasional ini selanjutnya akan diimplementasikan tahun 2026 dengan masa transisi selama 3 tahun.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved