Berita Jateng
Pekan Penyitaan, Aset Senilai Rp 4,8 Miliar Disita Kanwil DJP Jawa Tengah I
Kanwil DJP Jawa Tengah I melakukan penyitaan aset wajib pajak atau penanggung pajak sebagai jaminan pelunasan atas tunggakan pajak menurut peraturan p
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kanwil DJP Jawa Tengah I melakukan penyitaan aset wajib pajak atau penanggung pajak sebagai jaminan pelunasan atas tunggakan pajak menurut peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini dalam rangka pekan penyitaan, dilakukan secara serentak oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I dalam satu pekan.
Program ini dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah I sebanyak 2 kali dalam 1 tahun.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Max Darmawan mengatakan, di periode pertama ini, penyitaan dilakukan serentak oleh 17 unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I, diantaranya KPP Pratama Tegal, KPP Pratama Pekalongan, KPP Pratama Batang, KPP Pratama Salatiga, KPP Pratama Demak, KPP Pratama Kudus, KPP Pratama Jepara, KPP Pratama Pati, KPP Pratama Blora, KPP Madya Semarang, KPP Madya Dua Semarang, KPP Pratama Semarang Candisari, KPP Pratama Semarang Gayamsari, KPP Pratama Semarang Barat, KPP Pratama Semarang Timur, KPP Pratama Semarang Selatan, KPP Pratama Semarang Tengah.
"Perkiraan nilai total aset yang disita di periode pertama ini mencapai Rp 4,8 miliar dari 27 penanggung pajak dengan aset berupa tanah, bangunan, kendaraan bermotor, persediaan, giro, dan rekening tabungan," katanya, Rabu (17/5/2023).
Disebutkan lebih lanjut, nilai perkiraan tertinggi dari aset yang disita adalah sebesar Rp 1,2 miliar yaitu berupa tanah dan/atau bangunan dari seorang penanggung pajak.
Setiap Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I menugaskan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) untuk melakukan tindakan penyitaan secara serentak.
Tindakan penyitaan ini juga melibatkan beberapa pihak seperti Bintara Pembina Desa (Babinsa) setempat yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban kegiatan serta perwakilan dari kelurahan setempat sebagai saksi kegiatan penyitaan.
Penyitaan ini dilakukan setelah melewati berbagai tindakan penagihan di Direktorat Jenderal Pajak sebagai upaya agar penanggung pajak dapat melunasi tunggakan pajaknya.
"Artinya setelah dilakukan berbagai tindakan penagihan namun penanggung pajak belum dapat melunasi tunggakan pajaknya, maka dilakukanlah tindakan penyitaan aset penanggung pajak sesuai peraturan perundang-undangan," lanjutnya.
Setelah dilakukan penyitaan, aset penanggung pajak yang dapat dilelang akan dilakukan pelelangan secara serentak. Pelelangan secara serentak direncanakan akan dilakukan dalam waktu 2 bulan setelah penyitaan. Hasil dari aset yang dilelang digunakan untuk melunasi biaya penagihan pajak serta tunggakan pajak dari penanggung pajak.
“Langkah ini merupakan bentuk keberpihakan dan memberikan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh," imbuhnya. (*)
Baca juga: Siapa Itu Coach Alex? Indra Sjafri Sampai Berterimakasih Atas Kemenangan Garuda di SEA Games 2023
Baca juga: FAT Bentuk Komite Selidiki Kerusuhan dan Pemukulan Offisial Indonesia di Final SEA Games 2023
Baca juga: Gara-gara Game Roblox yang Dimainkan Anaknya, Seorang Ibu Kehilangan Uang Rp 1,6 Juta
Baca juga: Pesta Maut Hajatan di Bangil Pasuruan, Tujuh Tewas Diduga Akibat Miras Oplosan
Friendship Run Bank Jateng Borobudur Marathon Hadirkan Banyak UMKM |
![]() |
---|
36 Pedagang Pasar Projo Ambarawa Berangkat Umrah Bareng, Tabungan Harian Jadi Jalan ke Tanah Suci |
![]() |
---|
Jelang Porprov Jateng 2026, KONI Kab Semarang Tolak Permenpora 14/2024: Jaga Otonomi dan Stabilitas |
![]() |
---|
OJK Jateng Dorong Rajungan di Demak dan Jepara Jadi Penompang Ekonomi Daerah |
![]() |
---|
16 Atlet Ikuti Seleksi Tim Tinju Jateng untuk Popnas 2025 Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.