Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Jelang Porprov Jateng 2026, KONI Kab Semarang Tolak Permenpora 14/2024: Jaga Otonomi dan Stabilitas

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Semarang menyampaikan pernyataan sikap menolak sejumlah pasal dalam Peraturan

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Reza Gustav Pradana
BERI KETERANGAN - Ketua KONI Kabupaten Semarang, Dody Prasetyo bersama para anggotanya memberikan keterangan pers di Sekretariat KONI Kabupaten Semarang, Ungaran, Sabtu (13/9/2025). Dia menegaskan penolakan terhadap Permenpora No 14 Tahun 2024 yang dinilai mengancam otonomi organisasi dan pembinaan atlet daerah menjelang Porprov 2026. (TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV) 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN — Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Semarang menyampaikan pernyataan sikap menolak sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No 14 Tahun 2024. 

Penolakan itu dilandasi keprihatinan terhadap potensi kerusakan sistem pembinaan olahraga prestasi di daerah akibat regulasi yang dinilai bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketua KONI Kabupaten Semarang, Dody Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sedikitnya 10 pasal bermasalah dalam Permenpora tersebut. 

Beberapa di antaranya dinilai bertentangan dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Keuangan No. 219/PMK.05/2016.

“Intinya kami menolak dengan tegas keberlakuan Permenpora No. 14 Tahun 2024 dalam bentuk saat ini. 

Banyak pasal yang kami nilai mengganggu prinsip otonomi dan netralitas organisasi olahraga, serta rawan membuka ruang intervensi pemerintah,” ujar Dody dalam konferensi pers di Sekretariat KONI Kabupaten Semarang, Sabtu (13/9/2025).

 


Fokus Kritik: Potensi Intervensi dan Hambatan Anggaran

 

Permasalahan utama yang disoroti KONI Kabupaten Semarang adalah potensi intervensi pemerintah terhadap organisasi olahraga yang seharusnya bersifat independen dan profesional. 

Satu di antara pasal yang dipersoalkan yaitu Pasal 10 ayat (2), dianggap secara eksplisit mengaburkan batas antara peran pemerintah sebagai regulator dan peran organisasi sebagai pelaksana teknis pembinaan.

Kekhawatiran juga muncul dalam hal penggunaan dana APBD. 

KONI menilai beberapa pasal dalam Permenpora justru membatasi fleksibilitas daerah dalam mengelola hibah anggaran, padahal sumber pembinaan di tingkat lokal sangat bergantung pada APBD.

“Teman-teman pengurus sangat memahami bahwa hal ini akan sangat mempengaruhi pembinaan olahraga di Kabupaten Semarang.

Jika dibiarkan, akan menyulitkan proses akuntabilitas dan pelaporan keuangan,”kata Dody.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved