Jaksa Gadungan Ditangkap
Detik-detik Penangkapan Jaksa Gadungan, Korban Janjian Transaksi di Depan Kantor Kejati Purwakarta
Jaksa gadungan yang ditangkap bernama Dian Herdianto (45), warga Desa Cibungur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
TRIBUNJATENG.COM, PURWAKARTA - Pria jaksa gadungan berhasil dijebak dalam sebuah transaksi di depan kantor Kejari Purwakarta.
Hasil kerja sama dengan dua korban, jaksa gadungan tersebut tak bisa berkutik saat digerebek.
Pria tersebut pun lantas dibawa ke Kantor Polsek Purwakarta Kota berikut beberapa barang buktinya.
Ya, Kejari Purwakarta menangkap seorang jaksa gadungan yang mengaku bertugas di Kejaksaan Agung.
Pria tersebut diduga telah menipu warga hingga belasan juta Rupiah.
Baca juga: Mantan Jaksa Agung Herdarman Supandji Berikan Kuliah Pakar kepada Mahasiswa S2 Hukum USM
Baca juga: Jaksa Agung Pastikan Negara Menjamin Kepastian Hukum dalam Beribadah bagi Warganya Termasuk LDII
Kepala Kejari Purwakarta, Rohayatie mengatakan, pria yang ditangkap bernama Dian Herdianto (45), warga Desa Cibungur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
"Setelah kami periksa ke Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta Kejari Purwakarta."
"Kami pastikan tidak nama itu, dia dipastikan bukan pegawai kejaksaan," ujar Rohayatie seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (18/5/2022).
Jaksa gadungan itu ditangkap oleh tim Intel Kejari Purwakarta pada Rabu (17/5/2023) pagi, di sekitar Kantor Kejari Purwakarta.
Saat itu, pelaku hendak melakukan transaksi bersama korbannya.
Pelaku, kata Rohayatie, menjanjikan dua warga Garut bekerja di bagian pengawal tahanan Kejari Purwakarta.
Baca juga: Diduga Peras Keluarga Tersangka Kasus Narkoba, Oknum Jaksa Dinonaktifkan Sementara
Baca juga: Jaksa Wanita Dicopot Jabatannya setelah Minta Uang Rp 80 Juta ke Ibu Tersangka Narkoba
"Jadi ditangkapnya pelaku ini berawal dari laporan dua korban asal Garut ke Kejari Purwakarta."
"Setelah mendapatkan laporan itu, kami coba kerja sama dengan korban untuk pelaku datang ke sekitar Kejari Purwakarta," ujar Rohayatie.
Saat beraksi, pelaku menggunakan atribut pegawai kejaksaan, mulai dari seragam, kartu pengenal, hingga pin kejaksaan yang dibuatnya sendiri.
"Ia meminta uang kepada korban sebagai administrasi masuk kerja dengan nominal mulai Rp 5 juta hingga Rp 6 juta setiap orangnya," kata Rohayatie.
tribunjateng.com
tribun jateng
kriminal hari ini
jaksa gadungan
Purwakarta
Kejari Purwakarta
Kejaksaan Agung
penipuan
Polsek Purwakarta Kota
Rohayatie
Gempa Terkini Rabu 1 Oktober 2025 Pagi Ini, Baru Terjadi, Info Lengkap dari BMKG Klik di Sini |
![]() |
---|
Lima Hari Sebelum Meninggal Difalya Minta Dikirimi Foto-foto Kenangan |
![]() |
---|
Daftar Motor dan Mobil Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina per 1 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Resmi Berubah! Update Harga Bahan Bakar Minyak BBM Terbaru Rabu 1 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Gempa Besar Sumenep Jawa Timur Kekuatan 6,5 SR, Malam Ini 2 Menit Lalu, Potensi Tsunami? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.