Berita Bisnis
Sudah Ada Subsidi Rp 7 Juta, Penjualan Motor Listrik di Semarang Belum Signifikan, Ini Penyebabnya
Insentif pembelian motor listrik yang telah mulai diberlakukan sejak 20 Maret 2023 lalu belum mengerek penjualan di Kota Semarang.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: raka f pujangga
Adapun apabila pelanggan lolos pengajuan subsidi, nantinya akan mendapat cashback Rp 7 juta.
Selain itu, pihak Diler juga memberikan kemungkinan pemberian diskon tambahan yang tertingginya mencapai Rp 5 juta dengan syarat tertentu.
Sehingga kata dia, dengan adanya subsidi dan diskon dari Diler, pembeli bisa mendapat harga terendahnya di bawah Rp 10 juta.
Dwi lantas berharap, pemerintah dapat mempermudah lagi proses pengajuan pembelian motor listrik.
"Pengumumannya memang tanggal 20 Maret, tapi untuk aplikasinya baru bisa dijalankan saat ini. Kemarin masyarakat tanya apa sudah berlaku, kami jawab ya sudah berlaku, tapi secara teknisnya tidak bisa langsung. Aplikasinya melalui berbagai proses dan juga survei baik customer maupun Diler," ungkapnya.
"Ini yang mungkin juga kedepannya harapan kami lebih dipermudah oleh pemerintah," tambahnya.
Di sisi itu, Dwi juga mengatakan, bagi masyarakat yang hendak mengajukan pembelian motor listrik subsidi terutama Viar bisa langsung datang ke diler untuk pertama dicek NIK-nya apakah masuk dalam kriteria penerima subsidi itu.
Ia mengatakan, stok unit Viar sendiri sejauh ini masih mencukupi.
"Sampai saat ini stok masih tersedia, jadi tidak sampai menunggu. Harapan kami punya kapasitas produksi tinggi, semakin banyak permintaan kami siap," tambahnya.

Senada dikatakan Admin Selis di jalan Anjasmoro Semarang, Arditia Puteri Wuriyana.
Menurut dia, dari total 15 warga yang mengajukan motor listrik, baru empat saja yang lolos persyaratan.
Menurut Putri, proses pengajuan motor listrik ini memang cukup panjang.
"Ada yang sebelumnya sudah DP tapi ternyata tidak lolos karena ada syarat tertentu," katanya.
"(Pemohon) Mengajukan NIK dulu, kemudian kami isikan link, kami ada link sendiri untuk mengajukan, itu diisi termasuk UMKM, dapat KUR atau tidak, dan lain sebagainya nanti setelahnya proses persetujuan dari pusat," ujar dia.
"Kalau dulu kita nunggu sampai 1 bulan lebih, sekarang mau mengajukan paling lambat seminggu ada kepastian," kata dia.
Ada Aturan Baru Pajak Aset Kripto, Begini Respon Trader |
![]() |
---|
DJP Jateng I Sita Aset Tanah dan Bangunan Karena Tersandung Kasus Pajak |
![]() |
---|
Tren Positif BBM Ramah Lingkungan: Pertamax Green 95 Lampaui Target, Pertamina Siap Tambah Pasokan |
![]() |
---|
Arebi Jateng Genjot Profesionalisme Broker Properti Hingga Pelosok Dengan Perataan Kantor Agen |
![]() |
---|
Pegadaian Semarang Gandeng Kejari Purbalingga: Siap Sikat Kredit Macet dan Amankan Aset Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.