Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Tersangka Pencabulan Anak Lakukan Sumpah Pocong untuk Buktikan Dirinya Tak Bersalah

Ia lantas melakukan sumpah pocong untuk membuktikan bahwa dirinya tak melakukan pencabulan.

Tribunsumsel.com/Kristella
Pria bujang Rian Antoni (41) warga Palembang menjalani sumpah pocong lantaran dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap anak tetangga yang baru berusia 5 tahun, Kamis (18/5/2023). 

Baca kertas berisi sumpah

Dalam sumpah pocong itu, Rian didampingi seorang ustaz yang membimbingnya membaca kertas bertuliskan sumpah.

Kertas tersebut dibubuhi meterai sebagai pernyataan.

Prosesi berlangsung selama kurang lebih 15 menit.

Di tengah banyak orang, Rian mengucapkan sumpah menggunakan pengeras suara di mushala.

Rian mengaku tak takut menjalankan ritual sumpah pocong.

"Saya itu tidak bersalah, Bu.

Saya ini difitnah.

Demi Allah, saya tidak bersalah dan saya lakukan ini untuk membela diri saya secara agama," ungkapnya, dikutip dari Sripoku.

Dia menyatakan, ritual ini dilakukannya tanpa ada paksaan dari orang lain.

"Saya tidak ada dipaksa siapa pun, saya emang mau melakukannya berdasarkan hati nurani saya," tuturnya.

Terkait kasus yang menjerat kliennya, kuasa hukum Rian, Jhon Fredi, mengatakan bahwa Rian ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel pada 16 Juni 2022.

Adapun laporan itu bernomor LP/B/358/VI/2022/SPKT/POLDA.

Meski menetapkan Rian sebagai tersangka, penyidik tidak menahan Rian.

Hanya saja, dia dikenakan wajib lapor.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved