Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

BREAKING NEWS: Pasutri di Jepara yang Buang Bayi ke Sumur Jadi Tersangka, Ancaman Penjara 15 Tahun

MR (44) dan S (31), pasangan suami istri (pasutri) di Jepara pembuang bayi ke sumur, telah ditetapkan tersangka

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG/YUNANSETIAWAN
Pasangan suami istri berinisial MR dan S diamankan ke Satreskrim Polres Jepara usai penemuan mayat bayi di dalam sumur. Pasutri tersebut merupakan orangtua dari bayi yang berusia 3 bulan yang ditemukan di dalam sumur. 

Jeda 30 menit menjadi pintu masuk pengungkapan asal mula bayi tersebut dibuang ke sumur.

"Setelah dimintai keterangan ibunya mengaku membuang sumur dan menunjukkan lokasi sumurnya," kata dia kepada tribunmuria.com.

Atas pengakuan ini, S dan MR kemudian dibawa ke Mapolres Jepara untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa di tempat terpisah, dua pelaku mengakui perbuatannya.

Kasat Reskrim menambahkan pihaknya akan melakukan penahanan terhadap kedua pelaku tersebut. Di samping itu juga, pihaknya masih memintai keterangan sejumlah saksi.

Meski MR dan S diduga kuat sebagai pelaku pembuangan bayi. Status mereka masih sebagai saksi.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menerangkan belum menetapkan sebagai tersangka karena masih dalam proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

"Nanti digelarkan penyidik dulu apa sudah cukup alat buktinya, terangnya.

Sebelumnya, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan pelaku pembuangan bayi ke dalam sumur di Desa Balong, Kecamatan Kembang, Jumat (19/5/2023), adalah orangtuanya sendiri.

"Bayi berinisial MHR ini dibuang oleh ibunya ke dalam sumur," kata Kapolres Jepara saat meninjau TKP.

Bayi berjenis kelamin laki-laki itu masih berusia 3 bulan. Ia adalah anak kedua dari pasangan MR (44) dan S (31).

Kapolres menerangkan motif S tega membuang anaknya ke sumur karena tekanan ekonomi. Di samping itu juga anaknya sudah lama sakit-sakitan.

"Sehingga ibunya mengambil jalan pintas membuang bayi tersebut," imbuhnya.

Saat ini jasad bayi tersebut sudah dibawa ke RSUD RA Kartini. Bayi tersebut akan diuotopsi oleh tim forensik Polda Jateng.

Kapolres Jepara mengungkapkan, sebelum mengaku membuang bayi. Ayah korban sempat melaporkan kehilangan bayi ke Polsek Kembang.

Kapolsek Kembang AKP Slamet Rahajo dalam laporannya menyampaikan, pelapor mengaku bayinya hilang secara tiba-tiba sekira pukul 02.30 WIB. Kondisi jendela kamar terbuka saat bayi tersebut hilang.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved