Berita Jepara
BREAKING NEWS: Pasutri di Jepara yang Buang Bayi ke Sumur Jadi Tersangka, Ancaman Penjara 15 Tahun
MR (44) dan S (31), pasangan suami istri (pasutri) di Jepara pembuang bayi ke sumur, telah ditetapkan tersangka
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - MR (44) dan S (31), pasangan suami istri (pasutri) di Jepara pembuang bayi ke sumur, telah ditetapkan tersangka.
Warga Desa Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, itu mengakui telah berkomplot membuang bayinya ke dalam sumur.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengungkapkan kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. Ia dijerat dengan Pasal 80 juncto 76C ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pihaknya juga telah mengantongi bukti-bukti saat menetapkan dua pasutri itu sebagai tersangka. Barang bukti yang utama, pakaian terakhir yang dipakai bayi tersebut.
Baca juga: Kronologi Pasutri di Jepara Buang Bayinya ke Sumur Tengah Malam, Bikin Drama di Depan Polisi
Baca juga: Detik-detik Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Tewas Tak Wajar di Semarang, Keluarga Proses Hukum
"Selendang, baju, celana, dan pampres," kata Kasat Reskrim Polres Jepara kepada tribunmuria.com, Sabtu (20/5/2023).
Korban yang berinisial MHRS itu terakhir kali dipakaikan oleh orangtuanya sepasang baju berkelir oranye dengan motif larik-larik dan ada gambar hewan di di tengahnya.
Saat ia diceburkan ke sumur, MHRS dalam kondisi tertidur dan dibedong oleh orangtuanya dengan selendang berkelir cokelat dengan motif batik.
Kasat Reskrim juga menambahkan, pengakuan pertama disampaikan S, ibu dari korban.
Ia mengakui telah menceburkan bayi tersebut ke dalam sumur.
Kemudian MR, ayah dari korban, juga mengakui turut terlibat dalam pembuangan bayi tersebut.

"MR yang membuka tutup sumur, S yang menceburkan," kata dia.
Kondisi sumur itu sudah tidak difungsikan.
Bangunan sumur itu tingginya sekira setengah badan orang dewasa.
Sehari-hari sumur itu dalam kondisi tertutup papan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jepara, sumur tersebut sangat dekat dari rumah tersangka.
Jaraknya kurang lebih sekira 10 meter.
S mengaku tega membuang bayinya ke sumur karena kesal anak keduanya sering nangis atau rewel.
Sejak Rabu (17/5/2023) anaknya mengalami panas.
Di samping itu juga pasutri tersebut mengalami tekanan ekonomi.
Diduga mereka putus asa dan mengambil jalan pintas tersebut.
Tohari merencanakan pemeriksaan kejiwaan S.
Pihaknya akan melibatkan psikiater dari kepolisian.
Sebelumnya diberitakan, MR dan S terlibat dalam pembuangan bayi ke dalam sumur berkedalaman sekira 20 meter di Desa Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jumat (19/5/2023).
Bayi berinisial MHRS berusia 3 bulan itu kini dalam proses otopsi oleh tim forensik Polda Jateng di RSUD RA Kartini.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengungkapkan hasil pemeriksaan ayah korban mengakui bahwa ia ikut membuang bayi. Ayah korban membukan tutup sumur sedangkan ibu korban yang menceburkan bayi tersebut ke dalam sumur.
Jarak sumur dan rumah kedua pelaku sekira 10 meter. Sumur itu terletak di belakang rumah.
Kasat Reskrim menjelaskan, di dekat rumah pelaku ada dua sumur. Sumur tempat pembuangan bayi berjarak 10 meter dari rumah pelaku. Sementara sumur kedua berjarak kurang lebih 20 meter.
Saat anjing pelacak dari Polres Jepara didatangkan di TKP, anjing tersebut mengitari rumah dan dua sumur tersebut.
Menurut AKP Masdar, pihaknya langsung mendatangi TKP begitu ada laporan kehilangan bayi di Polsek Kembang. Pihaknya meminta keterangan kepada MR dan S.
Dalam proses ini polisi menemukan kejanggalan. S mengaku bayinya menangis sekira pukul 02.00 WIB. Sementara pukul 02.30 WIB dia melaporkan bayinya hilang secara tiba-tiba.
Jeda 30 menit menjadi pintu masuk pengungkapan asal mula bayi tersebut dibuang ke sumur.
"Setelah dimintai keterangan ibunya mengaku membuang sumur dan menunjukkan lokasi sumurnya," kata dia kepada tribunmuria.com.
Atas pengakuan ini, S dan MR kemudian dibawa ke Mapolres Jepara untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa di tempat terpisah, dua pelaku mengakui perbuatannya.
Kasat Reskrim menambahkan pihaknya akan melakukan penahanan terhadap kedua pelaku tersebut. Di samping itu juga, pihaknya masih memintai keterangan sejumlah saksi.
Meski MR dan S diduga kuat sebagai pelaku pembuangan bayi. Status mereka masih sebagai saksi.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menerangkan belum menetapkan sebagai tersangka karena masih dalam proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Nanti digelarkan penyidik dulu apa sudah cukup alat buktinya, terangnya.
Sebelumnya, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan pelaku pembuangan bayi ke dalam sumur di Desa Balong, Kecamatan Kembang, Jumat (19/5/2023), adalah orangtuanya sendiri.
"Bayi berinisial MHR ini dibuang oleh ibunya ke dalam sumur," kata Kapolres Jepara saat meninjau TKP.
Bayi berjenis kelamin laki-laki itu masih berusia 3 bulan. Ia adalah anak kedua dari pasangan MR (44) dan S (31).
Kapolres menerangkan motif S tega membuang anaknya ke sumur karena tekanan ekonomi. Di samping itu juga anaknya sudah lama sakit-sakitan.
"Sehingga ibunya mengambil jalan pintas membuang bayi tersebut," imbuhnya.
Saat ini jasad bayi tersebut sudah dibawa ke RSUD RA Kartini. Bayi tersebut akan diuotopsi oleh tim forensik Polda Jateng.
Kapolres Jepara mengungkapkan, sebelum mengaku membuang bayi. Ayah korban sempat melaporkan kehilangan bayi ke Polsek Kembang.
Kapolsek Kembang AKP Slamet Rahajo dalam laporannya menyampaikan, pelapor mengaku bayinya hilang secara tiba-tiba sekira pukul 02.30 WIB. Kondisi jendela kamar terbuka saat bayi tersebut hilang.
Setelah mengetahui laporan kehilangan bayi ini, tim Satreskrim Polres Jepara bergerak menuju TKP. Orangtua korban dimintai keterangan.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menambahkan, pihaknya meminta keterangan kepada orangtua korban. Kemudian S mengakui bahwa ia telah membuang bayinya ke dalam sumur.
Sumur itu sendiri diperkirakan kedalaman 20 meter. Butuh proses lama untuk mengangkat bayi tersebut dari dalam sumur.
Setelah adanya pengakuan itu, ayah dan ibu korban diamankan ke Polres Jepara. Mereka tiba di Satresrim Polres Jepara sekira pukul 16.41 WIB.
MR diperiksa di Unit I Tipidum. Sementara S diperiksa di Unit IV PPA. Pasustri tersebut sudah berumah tangga sejak 2014 lalu. Mereka dikarunia dua anak. Anak pertama berusia 7 tahun. Anak kedua yang telah meninggal berusia 3 bulan.
Sehari-hari ayah korban bekerja serabutan. Penghasilan sehari sekira Rp 70 ribu.
Sebelumnya diberitakan, bayi berusia tiga bulan ditemukan meninggal dunia di dalam sumur, di Desa Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara,Jumat (19/5/2023).
Sebelum ditemukan di dalam sumur, bayi tersebut sempat dilaporkan hilang secara misterius. Dari informasi yang diketahui tribunmuria.com, awal mulai bayi tersebut menangis dan digendong ibunya sekira pukul 22.00 WIB.
Kemudian setelah bayi itu tidak menangis, bayi tersebut di dalam rumah.
Lalu sekira pukul 02.30 WIB, ibu dari bayi tersebut terbangun dan kaget karena anaknha hilang. Diketahui posisi jendela di kamar juga terbuka.
Hingga pukul 06.00 dilakukan pencarian terhadap bayi tersebut. Tapi tidak ditemukan. (*)
Fantastis, Tanah Jhendik Handoko Tersangka Kasus BPR Jepara Artha Disita KPK Luasnya Capai 27 Hektar |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Akan Sediakan Tempat Rehabilitasi Upaya Menekan Angka Pecandu Narkoba |
![]() |
---|
Wabup Ibnu Hajar Sambut Baik Rencana PPBI Jepara Gelar Pameran Bonsai Lokal |
![]() |
---|
Dua Rumah Jhendik Tersangka BPR Jepara Artha Nampak Kosong, Dikenal Tak Aktif di Lingkungan Rumahnya |
![]() |
---|
1.820 PPPK Paruh Waktu Jepara Akan Dilantik 1 Januari 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.