Berita Klaten
Tolak Ganti Rugi Tol Solo-Yogya, Bu Kades Pepe dan Warga Masih Tinggal di Tenda, Ini Tuntutannya
Rumah Bu Kades Siti dan warga lainnya terdampak proyek pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta.
TRIBUNJATENG.COM - Warga Desa Klaten masih mendirikan tendadi lahan bekas rumahnya yang dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Klaten.
Termasuk yang mendirikan tenda adalah Kepala Desa Pepe, Siti Hibatun Yulaika.
Mereka adalah warga yang menolak ganti rugi dari pemerintah.
Mereka berharap diajak musyawah untuk mendapatkan solusi terbaik.

Baca juga: Warga Pepe Klaten Dirikan Tenda di Lokasi Proyek Tol Jogja-Solo, Kades: Mereka Tak Tahu Tidur Dimana
Baca juga: Kronologi Pasutri di Jepara Buang Bayinya ke Sumur Tengah Malam, Bikin Drama di Depan Polisi
Rumah Siti dan warga lainnya terdampak proyek pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta.
Tenda berwarna oranye berdiri di tengah reruntuhan tembok bangunan rumah.
Di belakang tenda terdapat spanduk bertuliskan "Paguyuban Kades se kec ngawen ikut prihatin atas eksekusi rumah Kades Pepe".
Siti mengungkapkan tenda yang didirikan tersebut setiap malam ditempati oleh suaminya.
Sedangkan dirinya selalu berpindah-pindah tempat.
"Kami mendirikan tenda di lokasi reruntuhan itu tiap malam untuk tidur. Kalau siang kami bekerja mencari nafkah.
Nanti kalau malam tidur di situ. Kalau yang wanita nunut-nunut (numpang) gitu," kata Siti ditemui Kompas.com di Klaten, Jawa Tengah, Jumat (19/5/2023).
Siti mengaku tidak ada informasi terkait penyediaan rusunawa bagi warga yang terdampak pembangunan tol.
"Tidak ada penawaran (tinggal sementara di Rusunawa). Kami tidak diberi tahu kamu tidur di sana tidak ada. Nonsense itu," kata Siti.
Diungkapkan Siti pada dasarnya dirinya dan warga lainnya yang rumahnya dieksekusi mendukung proyek strategis nasional pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta.
"Tapi hak-hak kami, kami mohon dipenuhi," ungkap dia.
"Dari awal saja mulai undangan itu di situ tertera musyawarah uang ganti kerugian proyek jalan tol. Tapi di sana tidak ada musyawarah.
Nilainya sudah ditentukan yang setuju langsung tanda tangan, yang tidak setuju silakan melalui jalur Pengadilan Negeri 14 hari kerja setelah menerima itu (undangan)," sambungnya.
Siti bersama warga yang menolak lainnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Klaten 14 hari kerja setelah menerima undangan musyawarah.
"Akhirnya kami sesuai prosedur karena merasa belum sesuai nominalnya kami mendaftar ke Pengadilan Negeri untuk melayangkan gugatan.
Proses sampai sidang, sidang, sampai selesai putusan Pengadilan Negeri itu tidak ada kata-kata eksekusi atau nominal kami mendapat apa tidak ada sama sekali.
Dari versi sana keterlambatan pendaftaran. Padahal kami sudah sesuai prosedur," kata dia.
Dia mengatakan hanya ingin diajak musyawarah terkait dasar perhitungan ganti rugi lahan dan rumah yang terdampak pembangunan tol.
"Dan yang kami tuntut sebenarnya hanya ingin diajak musyawarah saja. Karena kami melihat perhitungan itu kok sepertinya tidak ada dasarnya.
Barometernya apa tidak jelas karena kelihatan rumah yang mohon maaf kurang layak malah dihargai banyak. Lha rumah yang bagus, yang tingkat, yang bakoh malah kurang," lanjut Siti.
Meski begitu, Situ enggan menyebut luas lahan tanah dan bangunannya.
Dia juga tak mau menyebut nilai ganti rugi yang seharusnya diterimanya.
Siti hanya menyampaikan terdapat dua sertifikat rumahnya yang terkena dampak jalan tol dan dieksekusi.
"Saya lupa (luasnya). Dulu tak hafalkan sekarang karena rumah saya dua sertifikat. Yang depan yang tingkat itu atas nama suami saya. Yang belakang atas nama saya.
Kemarin hafal. Ini setelah eksekusi bleng saya. Karena benar-benar eksekusi itu sesuai prosedur. Itu melanggar asas keadilan, asas perikemanusiaan, dan asas kesepakatan. Sama sekali tidak ada," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah telah menyiapkan delapan kamar di rumah susun sewa (Rusunawa) bagi warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, yang terdampak proyek jalan tol Solo-Yogyakarta
Diketahui, rumah mereka telah dibongkar paksa oleh tim eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Klaten lantaran menolak ganti rugi.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perwaskim) Klaten, Pramana Agus Wijanarka mengatakan, penyiapan delapan kamar di Rusunawa tersebut sesuai dengan surat yang dikirim Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah proyek tol Solo-Jogja.
"Kami kan disurati dari PPK-nya jalan tol (diminta menyiapkan) delapan kamar untuk di Rusunawa Klaten," katanya dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (18/5/2023).
Tetapi, lanjut Pramana sampai sekarang warga Pepe yang rumahnya telah dirobohkan tersebut belum menempati.
Mereka masih kekeh dan tetap bertahan dengan mendirikan tenda di rumahnya yang sudah rata dengan tanah tersebut.
"Kami sudah sediakan, tapi sampai sekarang warga terdampak jalan tol belum ada yang menempati di sana," ungkap dia. (Kompas.com)
Begini Kondisi Alero Caffe Milik Nenek Endang yang Tejerat Kasus Hak Siar Didenda Rp 115 Juta |
![]() |
---|
Pentas Musik di Klaten, Bupati dan Wabup Klaten Tampil Bareng Tipe-X, Nyanyi Bareng 'Boyband' |
![]() |
---|
Malam Puncak Hari Jadi Ke-221 Klaten, Bupati Hamenang Harap Seluruh Jalan Kabupaten Mulus |
![]() |
---|
Rumah di Wonosari Klaten Ludes Terbakar gara-gara Pemilik Lupa Matikan Kompor |
![]() |
---|
Pria Klaten Bawa Motor Hasil Curian ke Mertua, Ngakunya Baru Beli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.