Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

Pemkab Cilacap Wajibkan 269 Desa di Kabupaten Cilacap Jadi Desa Anti-Korupsi

Pemerintah Kabupaten Cilacap saat ini sedang menyiapkan seluruh desa di wilayahnya untuk menjadi Desa Anti Korupsi

Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Pinky Anggraeni
Pj Bupati Cilacap saat menghadiri acara Halal Bihalal Camat se-Kabupaten Cilacap, Jumat (19/5). Dalam kesempatan itu, Yunita menyampaikan beberapa hal termasuk pencanangan Desa Anti Korupsi di Kabupaten Cilacap. 

Dengan adanya kanal aduan itu, nantinya Kades dan Pemdes dapat 
memahamai mana saja yang menjadi prioritas pembangunan di desa tersebut. 

Selain itu dengan terciptanya Desa Anti Korupsi, menurut dia seluruh unsur di desa termasuk BPD dapat mengikuti penyusunan anggaran.

Dimana hasil dari penyusunan anggaran itu kemudian dijabarkan, sehingga seluruh masyarakat mengetahuinya.

"Karena BPD itu wakil masyarakat seperti halnya DPRD. Nah kalau Kades dan BPD ini bersatu, harus dijabarkan kepada masyarakat bersatunya seperti apa dan hasilnya seperti apa," ujar Yunita.

Yunita kembali menegaskan mengenai pentingnya pembentukan Desa Anti Korupsi tak lain adalah agar desa tidak melakukan pungutan liar (Pungli) dan KKN.

Seperti contoh menarik biaya-biaya yang tidak ada ketentuannya, melakukan KKN semisal pemberian bantuan untuk anggota keluarga dan lainnya.

Dalam pertemuan itu, Yunita juga menegaskan kepada para Camat bahwa dalam waktu dekat ia akan mengumpulkan Kades, Sekdes dan BPD dari seluruh desa se-Kabupaten Cilacap untuk pencanangan Desa Anti Korupsi.

"Itu yang saya inginkan, 269 desa di Cilacap harus menjadi Desa Anti Korupsi," tegasnya. (pnk)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved