Berita Semarang

Dadang Dituntut Pasal 33 UU Nomor 11 Tahun 2008, Konsultan IT STIE Semarang Ini Bikin Kampus Merugi

Dalam tuntutan JPU, Konsultan IT STIE Semarang Dadang Tri Wahyudi Malacca dijerat Pasal 33 UU Nomor 11 Tahun 2008.

TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Suasana Konsultan IT STIE Semarang Dadang Tri Wahyudi Malacca menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Rabu (24/5/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Konsultan IT STIE Semarang, Dadang Tri Wahyudi Malacca dituntut 3 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adiana Windawati di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Rabu (24/5/2023).

Pada tuntutan itu, Dadang dijerat Pasal 33 UU Nomor 11 Tahun 2008.

Dadang telah mematikan jaringan server internet di STIE Semarang mengakibatkan kerugian. 

“Meminta majelis menghukum terdakwa 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan kota terhitung sejak 27 desember 2022 dan kemudian ditahan dalam Lapas Kedungpane Semarang,” ujarnya.

Baca juga: Video Pemain Timnas U22 Alfeandra Dewangga Dapat Beasiswa S2 Dari USM Semarang

Baca juga: Atlet Timnas Pulang Udinus Semarang, Begini Reaksi Annisa Terima Seikat Bunga dari Ilham Rio Fahmi

JPU juga menuntut terdakwa yang merupakan pihak ketiga penyedia jasa server membayar denda Rp 100 juta subsider kurungan 3 bulan penjara.

Tuntutan tersebut, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mematikan jaringan server mengakibatkan karyawan, pegawai, dan dosen di STIE Semarang tidak dapat bekerja.

Website resmi perguruan tinggi tersebut tidak dapat diakses. 

Hal itu menimbulkan kegiatan pelaporan data, hingga perkuliahan terganggu. 

"Selain itu, atas tidak dapat diaksesnya website tersebut STIE Semarang mengalami kerugian mencapai Rp 15 miliar," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (24/5/2023).

Lanjut JPU, pertimbangan lain memberatkan, terdakwa dalam memberikan keterangan di persidangan berbelit-belit sehingga menghambat proses pemeriksaan. 

Kemudian, tidak ada itikad baik dari terdakwa, dimana tanpa sepengetahuan jaksa maupun pengadilan terdakwa melakukan aktivitas di luar Kota Semarang.

“Pertimbangan memberatkan tidak nampak rasa penyesalan pada diri terdakwa karena merasa tidak bersalah,” tuturnya.

Baca juga: Video Rekontruksi Kasus Mayat Dicor Semarang Peragakan 102 Adegan

Baca juga: Raih Emas di SEA Games Kamboja, Bek PSIS Semarang Dapat Beasiswa Hingga S2 di USM

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Hubertus Boedhy menilai, masalah menimpa kliennya bukan ranah pidana, melainkan perdata. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved