Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Pejabat Dinkes DKI Pamer Gaji Rp34 Juta Per Bulan, Berujung Diperiksa Inspektorat meski Minta Maaf

Ngabila Salama sesumbar mengungkapkan nominal gaji per bulannya yang mencapai Rp 34 juta di media sosial.

Ist
Ilustrasi gaji 

Menurut William, Ngabila yang berkedudukan sebagai pejabat sudah seharusnya menjaga etika dan tidak semestinya memamerkan gaji yang didapat kepada publik.

"Ini harus menjaga diri. Kita sebagai pejabat publik, etikanya harus dijaga lah itu," kata William.

William menambahkan, aksi pamer harta yang dilakukan Ngabila semestinya menjadi pelajaran bagi Pemprov DKI untuk memberi pengawasan.

"Kalau dari saya pribadi pastinya kita jadikan ini sebagai bahan pembelajaran agar Pemprov DKI memiliki mekanisme internal dalam pengawasan gitu," ucap dia.

Minta maaf

Usai sesumbar mengungkapkan nominal gaji per bulannya yang mencapai puluhan juta rupiah, Ngabila pun meminta maaf.

Permintaan maaf ia sampaikan melalui akun Twitter miliknya @ngabila, pada 17 Mei 2023.

"Saya juga meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang dirugikan juga instansi saya atas perbuatan yang tidak bijak tersebut," tulis Ngabila dalam akun Twitter-nya.

 "Semoga Allah selalu memberi kemudahan, rizki, kesuksesan untuk smw saudara saya yang membaca. Nikmat sehat yang tak terhingga dan kebahagiaan bersama keluarga. Aamiin YRA," tulisnya lagi.

Diperiksa Inspektorat

Meski telah meminta maaf, Ngabila diperiksa oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Sudah diproses, diperiksa, kami berkoordinasi dengan Inspektorat dan BKD. Kita tunggu proses selanjutnya," ujar Plt Kepala Dinkes DKI Jakarta Ani Ruspitawati di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Saat ditanya apakah ada sanksi yang akan diberikan kepada Ngabila atas perilakunya, Ani belum bisa menjelaskan secara terperinci.

Ani mengatakan, sampai saat ini Dinkes DKI masih menunggu hasil pemeriksaan Ngabila oleh Inspektorat.

"Nanti akan ada tim melakukan pemeriksaan, apakah ada sanksi atau sanksinya apa, kami berkoordinasi dengan Inspektorat," kata Ani.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved