Berita Jepara
Miris! Gadis di Bawah Umur Asal Jepara Diperkosa Ayah Tirinya Sejak 2021 Hingga Hamil
RY, pria 47 tahun, asal Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara telah diringkus Satreskrim Polres Jepara pada Rabu (24/5/2023) kemarin.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - RY, pria berusia 47 tahun, asal Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara telah diringkus Satreskrim Polres Jepara pada Rabu (24/5/2023) kemarin.
Ia diduga sebagai pelaku tunggal pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan, kasus ini pertama kali terungkap saat saksi S curiga dengan kondisi fisik korban.
Baca juga: Polisi Sebut Kasus Sopir Odong-Odong Hamili Remaja di Kalideres Bukan Pemerkosaan, Ini Alasannya
Pada Senin (21/5/2023) lalu, S datang ke rumah korban dan curiga bahwa korban hamil.
Kemudian S meminta korban melakulan tes kehamilan dan hasilnya positif.
Saksi S lalu bertanya kepada korban siapa pelaku yang menghamilinya.
Korban menjawab bahwa ia telah diperkosa RY, ayah tirinya.
“Korban mengaku disetubuhi ayah tirinya ketika ibunya bekerja,” kata Kasat Reskrim Polres Jepara saat dikonfirmasi, Kamis (25/5/2023).
Mendengar jawaban dari korban, S juga menanyakan ihwal kejadian ini kepada tersangka.
RY kemudian mengakui perbuatannya.
Lalu RY dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Tak lama berselang ia berhasil ditangkap.
Kepada penyidik, RY mengaku telah melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya sejak 2021 atau saat korban masih duduk di kelas IX SMP, masih berusia 15 tahun.
"(Saat melakukan aksinya) tersangka mengangcam korban," Imbuh Tohari.
Baca juga: Pengakuan Dosen yang Tarik Mahasiswinya ke Kamar, Kini Jadi Tersangka Percobaan Pemerkosaan
Atas tindak pidana ini, RY terancam hukuman 15 tahun penjara.
Ia dijerat dengan Pasal Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun barang bukti yang disita yakni pakaian yang dikenakan korban. (*)
Pemkab Jepara Ajukan Ke Kemensos Pendidikan Agama Dimaksimalkan di Sekolah Rakyat |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Akan Rotasi 90 persen Penjabat dan Terapkan Sistem Merit Seperti Pemprov Jateng |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Tinjau Langsung Kediaman Siswa Sekolah Rakyat Rintisan |
![]() |
---|
Festival To’dok Telok, Ka'dok dan Sokko Meriahkan Maulid Nabi di Desa Kemujan Karimunjawa Jepara |
![]() |
---|
Tingkatkan Pelayanan Wisatawan Manca Negara, Pemkab Jepara Buka Layanan Imigrasi di Karimunjawa. |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.