Berita Jepara

Miris! Gadis di Bawah Umur Asal Jepara Diperkosa Ayah Tirinya Sejak 2021 Hingga Hamil

RY, pria 47 tahun, asal Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara telah diringkus Satreskrim Polres Jepara pada Rabu (24/5/2023) kemarin. 

Net
Ilustrasi Pencabulan 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - RY, pria berusia 47 tahun, asal Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara telah diringkus Satreskrim Polres Jepara pada Rabu (24/5/2023) kemarin. 

Ia diduga sebagai pelaku tunggal pemerkosaan terhadap anak tirinya yang  masih berusia 16 tahun.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan, kasus ini pertama kali terungkap saat saksi S curiga dengan kondisi fisik korban.

Baca juga: Polisi Sebut Kasus Sopir Odong-Odong Hamili Remaja di Kalideres Bukan Pemerkosaan, Ini Alasannya

Pada Senin (21/5/2023) lalu, S datang ke rumah korban dan curiga bahwa korban hamil.

Kemudian S meminta korban melakulan tes kehamilan dan hasilnya positif.

Saksi S lalu bertanya kepada korban siapa pelaku yang menghamilinya.

Korban menjawab bahwa ia telah diperkosa RY, ayah tirinya.

“Korban mengaku disetubuhi ayah tirinya ketika ibunya bekerja,” kata Kasat Reskrim Polres Jepara saat dikonfirmasi, Kamis (25/5/2023).

Mendengar jawaban dari korban, S juga menanyakan ihwal kejadian ini kepada tersangka.

RY kemudian mengakui perbuatannya.

Lalu RY dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Tak lama berselang ia berhasil ditangkap.

Kepada penyidik,  RY mengaku telah melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya sejak 2021 atau saat korban masih duduk di kelas IX SMP, masih berusia 15 tahun.

"(Saat melakukan aksinya) tersangka mengangcam korban," Imbuh Tohari.

Baca juga: Pengakuan Dosen yang Tarik Mahasiswinya ke Kamar, Kini Jadi Tersangka Percobaan Pemerkosaan

Atas tindak pidana ini, RY terancam hukuman 15 tahun penjara.

Ia dijerat dengan Pasal Pasal 81  jo 76D  dan atau Pasal 82 jo 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun barang bukti yang disita yakni pakaian yang dikenakan korban. (*)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved