Berita Viral
Mantan Rektor Unila Sebut Uang Suap Mahasiwa Baru Buat Bangun Masjid, Hakim Kutip Hadis Nabi
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dalam pembelaaannya menyebut uang yang ia terima digunakan buat bangun sarana peribadahan
TRIBUNJATENG.COM - Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dalam pembelaaannya menyebut uang yang ia terima digunakan buat bangun sarana peribadahan.
Karomani seperti diketahui masih menjalani sidang kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Unila.
Hakim pun menolak pembelaan eks rektor Karomani.

Baca juga: Terbukti Terima Suap PMB, Mantan Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara
Menurut majelis hakim, pembelaan yang dilakukan Karomani tidak substansial dengan apa yang didakwakan oleh jaksa penuntut.
Dalam pembelaannya, Karomani mengatakan uang infak yang dikumpulkan dari "penitipan" calon mahasiswa digunakan untuk pembangunan masjid dan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).
Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan hal tersebut tidak dapat dibenarkan.
Atas nota pembelaan itu, pada pembacaan amar putusan majelis hakim mengutip Hadis Riwayat Muslim yang berbunyi bahwa Allah hanya menerima yang baik.
"Dari Abu Hurairah radhiallahuanhu dia berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda, sesungguhnya Allah ta’ala itu baik, tidak menerima kecuali yang baik," kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan, di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (25/5/2023) malam.
"Oleh karena itu tidak dibenarkan alasan terdakwa harta yang diperoleh dari hasil korupsi digunakan membangun masjid atau sarana lainnya," kata Lingga.
Maka berdasarkan pertimbangan tersebut, maka nota pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya itu maka secara formalitas dan substansial ditolak oleh majelis hakim.
Dalam pertimbangan hal yang memberatkan, majelis hakim menyatakan perbuatan Karomani telah menciderai citra Unila sebagai perguruan tinggi yang mencetak calon penerus bangsa.
"Perbuatan terdakwa juga telah mecinderai para calon mahasiswa yang telah bersungguh-sungguh mengikuti proses penerimaan mahasiswa di Unila," kata Lingga.
Diberitakan sebelumnya, mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani divonis selama 10 tahun penjara.
Vonis itu dijatuhkan majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada Kamis (25/5/2023) malam.
Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menyebut Karomani terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kesatu pertama.
Karomani juga dinyatakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Dakwaan Kedua. (*)
Ingat Rian Antoni yang Heboh Lakukan Sumpah Pocong? Akhirnya Ditangkap Polisi saat Berkostum Pocong |
![]() |
---|
Romantika Keluarga Sadis: Istri Remas Alat Vital hingga Suami Siram Bubuk Cabe, Keduanya Tersangka |
![]() |
---|
PETAKA Cinta 24 Nonstop Sehari Semalam, Sang Suami Alat Vitalnya Terpaksa Diamputasi |
![]() |
---|
Viral Video Bule Wanita Telanjang Tiba-tiba Naik ke Atas Panggung Pentas Tari di Bali |
![]() |
---|
Viral di Banjarnegara Pria Berismbah Darah Tergeletak di Pinggir Jalan, Polisi Ungkap Terduga Pelaku |
![]() |
---|