Aksi Tolak RUU Kesehatan
30 Tumpeng Tembakau Asal Kudus Bakal Dikirim Kepada Presiden, Simbol Pekerja Tolak RUU Kesehatan
Puluhan tumpeng tembakau yang dibuat ini sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja (SP) Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (RTMM) PT Djarum bersama FSP Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Kudus menyiapkan 30 tumpeng yang terbuat dari tembakau.
Puluhan tumpeng tersebut dibuat dalam rangka HUT ke-30 FSP RTMM-SPSI, Minggu (28/5/2023) di Taman Balai Jagong Kudus.
Seluruh tumpeng tersebut selanjutnya bakal diteruskan kepada Presiden dan DPR RI.
Ketua PUK SP RTMM PT Djarum, Ali Muslikin mengatakan, tumpeng tembakau ini sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan.
Utamanya Pasal 154 ayat (3) yang menyetarakan atau menggolongkan tembakau dengan zat adiktif seperti narkotika dan psikotropika.
Baca juga: 185 Santri Kudus Rebutkan Tiket MQK Tingkat Provinsi
Kondisi ini disinyalir bakal menimbulkan polemik baru di bidang pertembakauan.
Sehingga bisa menimbulkan pro dan kontra di kalangan pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), pekerja atau buruh rokok, petani, dan beberapa pihak terkait.
Ali menyebut, momentum gebyar pekerja rokok Kudus dalam rangka memperingati HUT FSP RTMM-SPSI ini jadi modal bagus untuk menyuarakan pendapat dan harapan atas regulasi pemerintah yang dinilai tidak berpihak agar bisa dihilangkan.
Sekira 11.176 pekerja rokok mewakili 77.500 pekerja rokok di Kabupaten Kudus secara tegas menolak RUU Kesehatan Pasal 154 ayat (3).
Pasal tersebut dinilai bakal mengancam keberlangsungan pekerja rokok, baik dari sisi pendapatan, maupun keterjaminan sosial.
"Kami ingin merefleksikan dan menegaskan kembali akan pentingnya eksistensi serikat pekerja untuk terus menjadi pelindung, pembela, pejuang hak dan kepentingan para pekerja."
"Serta berupaya meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya secara demokratis, profesional dan berintegritas," terangnya kepada Tribunjateng.com, Minggu (28/5/2023).
Ali menyebut, keberadaan serikat pekerja ikut bertanggungjawab atas kelangsungan industri rokok, makanan dan minuman yang merupakan sawah ladang para anggotanya.
Melalui senam massal dan pembuatan puluhan tumpeng tembakau, lanjut dia, sebagai bentuk upaya memperjuangkan nasib para pekerja rokok.
"Pekerja di seluruh Indonesia berharap agar pemerintah dan semua pihak terkait ikut mendorong eksistensi dan pertumbuhan sektor industri."
"Agar ada keterjaminan pekerjaan, penghasilan, dan perlindungan sosial pekerja rokok di masa-masa mendatang," ucapnya.
Ali menegaskan, pekerja rokok tidak anti regulasi.
Namun, meminta agar regulasi yang ada hendaknya dibuat dengan cara yang adil, serta mempertimbangkan seksama dampak yang bisa ditimbulkan.

Baca juga: Video Kasus Pencucian Uang di UMK Kudus, Ada Aliran Dana Ke Dimas Kanjeng
Nasib Pekerja Rokok Terancam
Pihaknya menyebut, ada 4 poin yang diserukan para pekerja rokok di Kabupaten Kudus.
Pertama, pekerja menegaskan bahwa industri tembakau selama ini menjadi gantungan dan penghidupan bagi buruh rokok.
Mereka bangga menjadi pekerja di industri rokok, karena dengan pendidikan terbatas bisa memperoleh pekerja yang layak dan mampu menghidupi keluarga.
Bahkan, pekerja rokok bisa membawa putra dan putri masing-masing mengenyam pendidikan hingga perguruan tinggi.
"Mereka (pekerja rokok) bangga selama puluhan tahun memberikan kontribusi bagi penerimaan negara hingga triliunan Rupiah melalui cukai dan pajak rokok," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, pekerja rokok berharap agar sumber penghidupan yang ditekuni selama ini dijaga, dirawat, dilindungi, dan diberi insentif oleh negara sebagaimana sektor industri lainnya.
Harapan tersebut ditunjukkan dalam bentuk penyerahan 30 tumpeng tembakau dari pekerja yang diharapkan akan diteruskan dan diserahkan kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI.
Tumpeng tembakau merupakan wujud harapan pekerja agar industri rokok dengan bahan baku utama tembakau harus diberi perhatian dan didukung oleh pemerintah maupun DPR RI, melalui regulasi-regulasi yang adil.
Baca juga: Viral di Medsos, Dua Orang Berbadan Besar Hadang Mobil Berplat AB di Kudus
Serta berupaya tidak menekan produk hasil tembakau dan tidak mengelompokkan produk tembakau dalam satu jenis dengan narkotika maupun psikotropika dalam RUU Kesehatan.
"Regulasi yang terus menekan industri pengolahan hasil tembakau akan mengancam pekerjaan dan penghidupan pekerja rokok yang telah digeluti selama puluhan tahun."
"Menghadapi kondisi perekonomian seperti sekarang ini amat sulit bagi kami, pekerja rokok mendapatkan pekerjaan baru," tegasnya.
Ali berharap, regulasi oleh pemerintah berpihak pada pekerja rokok.
Saat ini sudah ada 60 ribu pekerja rokok yang menandatangani petisi penolakan RUU Omnibus Law.
Berharap agar nasib para pekerja rokok tidak terancam atas rencana diundangkannya RUU Kesehatan.
"Kudus adalah Kota Kretek."
"Ini semboyan dan ini yang harus kami perjuangkan bersama," tegasnya.
Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS prihatin karena RUU Omnibus Law Kesehatan sedang dibahas oleh pusat dan DPR RI.
Karena di dalam salah satu pasalnya dinilai bakal merugikan pekerja rokok dan pihak-pihak yang berkaitan dengan industri rokok.
Menurut dia, rencana penggolongan tembakau dengan narkotika dan psikotropika yang tertera dalam Pasal 154 dikhawatirkan bakal mengancam pekerjaan dan penghasilan pekerja rokok.
Baca juga: 3 Pekerja Tewas Tertimpa Material Longsor Kudus, Polisi: Terluka di Bagian Kepala dan Dada
Pihaknya berjanji akan berjuang sekuat tenaga agar pasal-pasal yang dimungkinkan bisa berdampak buruk bagi keberlangsungan pekerja rokok, agar bisa dihapus.
"Kami terus berupaya memperjuangkan para pekerja, menolak penggolongan tembakau dengan jenis narkoba."
"Bila aspirasi kami tidak didengar, kami akan turun besar-besaran di Jakarta," tegasnya melalui Tribunjateng.com, Minggu (28/5/2023).
Seorang pekerja rokok SKT Megawon 1, Devi N Fassa (21) mengatakan, jika tembakau digolongkan dengan narkotika, bisa berdampak pada dunia usaha pertembakauan.
Jika hal itu terjadi, kata dia, nasib pekerja rokok juga bakal terancam.
Devi menyebut, tembakau tidak seharusnya digolongkan dengan narkotika.
Karena dampaknya nanti menjadi barang terlarang yang tidak bisa diproduksi atau diperjualbelikan bebas.
"Jika sampai ini terjadi (penggolongan tembakau dengan narkotika, red), bisa mengancam nasib pekerja rokok."
"Karena selama ini menjadi sumber penghidupan kami."
"Tembakau ini menurut kami termasuk bahan makanan, bukan narkotika," tuturnya. (*)
Baca juga: Ramaikan Pasar, Sebagian Kawasan Johar Baru Bakal Diisi Pelaku UMKM Kota Semarang
Baca juga: KECELAKAAN Maut di Demak, Pengendara Motor Tewas Selepas Tabrak Truk Pasir, Begini Kronologisnya
Baca juga: Ingin Produk Ekonomi Kreatif Milikmu Dijual di Toko Ola Kota Lama? Ini Caranya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.