Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Ramai Soal Sistem Pemilu Terbuka dan Tertutup, Ini Kata Ketua PKB Blora dan Pakar Hukum Tata Negara

Warganet tengah memberikan perhatian terhadap isu Pemilu 2024 diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: ahmad mustakim | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/AHMAD MUSTAKIM
Pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (USM), Sunny Ummul Firdaus saat mengisi acara Bawaslu Blora saat menggelar rapat penyelesaian sengketa proses pemilu dengan membahas identifikasi kerawanan dalam tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Blora pada pemilu 2024 di Hotel Mustika Blora, Senin (29/5/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Warganet tengah memberikan perhatian terhadap isu Pemilu 2024 diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) secara proporsional tertutup atau proporsional terbuka.

Hal itu juga menjadi ramai diperbincangkan hingga di level daerah seperti Kabupaten Blora yang hari ini tahapan pemilu 2024 telah sampai pada tahapan pencalonan bakal calon DPRD kabupaten Blora.

Dengan masih belum jelasnya keputusan ini, wartawan Tribunjateng.com menanyakan tanggapan Ketua Partai yang ada di Blora yakni Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Hakim.

Baca juga: Identifikasi Sengketa Pemilu 2024, Bawaslu Blora Rapatkan Cara Pencegahannya

Dirinya mengungkapkan pihaknya juga masih menunggu terkait putusan ini.

"Ini kan masih pengajuan ya, kita masih pakai persiapan sistem pemilu terbuka," ucap Abdul Hakim kepada tribunmuria.com, Selasa (30/5/2023).

Menurutnya, jika ada wacana sistem pemilu tertutup, dan juga belum ada putusan, pihaknya masih memakai sistem pemilu yang terbuka.

"Entah nanti akan ada keputusan, itu saya yakin sistem pemilu masih terbuka, pada prinsipnya kita penataan bacaleg di PKB ini kita menggunakan sistem terbuka," tegas Abdul Hakim.

Disinggung jika seandainya MK memutuskan tertutup, Abdul Hakim mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan strateginya.

"Kita sudah ada dari DPP memberikan arahan jika sampai tertutup begini-begini. Karena ini belum, artinya kan belum bisa kita bicarakan. Intinya gambarannya sudah ada," terang Abdul Hakim.

"Yang jelas dengan keputusan nantinya seperti apa, kita sudah mempersiapkan cara-caranya. Karena menurut saya tidak ada masalah kita sudah ada strateginya. Intinya semua memiliki kesempatan," pungkas Abdul Hakim.

Sementara itu, Pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (USM), Sunny Ummul Firdaus berpendapat, bahwa sistem pemilu itu adalah open legal policy, sehingga semua diranah UU yang membentuk adalah DPR.

"Apapun keputusan MK akan ada pihak terkait, dan MK akan mencantumkan putusan itu addressed - nya kemana,"  ungkap Sunny Ummul Firdaus.

Karena, menurutnya, MK tidak mungkin tidak mengakomodir permohonan yudisial review warga negara.

"Dan itu akan diterima semuanya oleh MK yang dianggap UU oleh orang atau sekelompok orang itu bertentangan dengan UUD dasar 1945," terang Sunny Ummul Firdaus.

Dijelaskannya, MK bekerja secara imparsial, menguji apakah permohonan itu memang bertentangan dan siapakah yang punya kewenangan merubah sistem itu.

Baca juga: Gencarkan Kegiatan Pencegahan Minimalisir Pelanggaran Pemilu

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved