Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Ramai Soal Sistem Pemilu Terbuka dan Tertutup, Ini Kata Ketua PKB Blora dan Pakar Hukum Tata Negara

Warganet tengah memberikan perhatian terhadap isu Pemilu 2024 diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: ahmad mustakim | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/AHMAD MUSTAKIM
Pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (USM), Sunny Ummul Firdaus saat mengisi acara Bawaslu Blora saat menggelar rapat penyelesaian sengketa proses pemilu dengan membahas identifikasi kerawanan dalam tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Blora pada pemilu 2024 di Hotel Mustika Blora, Senin (29/5/2023). 

MK tidak memiliki kekuatan eksekutorial untuk menjalankan putusannya sendiri.

"MK memiliki kewenangan untuk menolak atau memutus sesuatu, nanti MK akan menunjukkan adressad mna putusan itu harus dilaksanakan. Konstitusional untuk memutus hasil dari JR tersebut," papar Sunny Ummul Firdaus.

"Selama tidak ada peraturan perundang-undangan yang baru maka yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan yang saat ini existing," tutup Sunny Ummul Firdaus. (kim)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved