Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Identifikasi Sengketa Pemilu 2024, Bawaslu Blora Rapatkan Cara Pencegahannya

Bawaslu Kabupaten Blora menyelenggarakan rapat penyelesaian sengketa proses pemilu di Hotel Mustika Blora, Senin (29/5/2023).

Penulis: ahmad mustakim | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AHMAD MUSTAKIM
SUASANA rapat penyelesaian sengketa proses pemilu dengan membahas identifikasi kerawanan dalam tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Blora pada Pemilu 2024 di Hotel Mustika Blora, Senin (29/5/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Bawaslu Kabupaten Blora menekankan pencegahan sengketa ataupun pelanggaran selama proses Pemilu 2024.

Bawaslu Kabupaten Blora menyelenggarakan rapat penyelesaian sengketa proses pemilu di Hotel Mustika Blora, Senin (29/5/2023).

Dengan membahas identifikasi kerawanan dalam tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Blora pada Pemilu 2024.

Kegiatan itu diawali dengan pemaparan mengenai regulasi dalam proses pencalonan Anggota DPRD. 

Khususnya pada tahapan verifikasi administrasi yang sedang berlangsung.

Baca juga: Cerita Jatuh Bangun Perajin Keripik Tempe di Blora, Ketekunan Pasutri Ini Bisa Kuliahkan 3 Anaknya

Baca juga: Inilah Batik Jiwit Karya Siswa SMPN 1 Tunjungan Blora, Bakal Dijadikan Seragam Wajib Tiap Selasa

Komisioner KPU Kabupaten Blora, Ahmad Sholikin yang memaparkan materi tersebut juga menjelaskan mengenai potensi kerawanan kesalahan yang dimungkinkan untuk memunculkan sengketa saat proses berlangsung.

Anggota Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim mengungkapkan, rapat sekaligus sosialisasi penyelesaian sengketa itu ditujukan kepada publik, stakeholder, serta peserta pemilu yaitu partai politik.

Hal ini agar memahami tata cara mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu.

Adanya penjelasan itu, diharapkan dapat meminimalisir adanya sengketa dalam proses pencalonan tersebut.

"Kami berharap, kegiatan ini dapat memberikan pemahaman bagi temen-temen parpol mengenai tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu," ucapnya kepada Tribunjateng.com, Senin (29/5/2023).

"Serta memetakan potensi kerawanan dalam verifikasi administrasi yang akan berjalan ini."

"Sehingga harapannya, dalam proses itu tidak ada pelanggaran pemilu," imbuhnya.

Sementara itu, pakar hukum tata negara, Sunny Ummul Firdaus mengapresiasi langkah pencegahan sengketa dan pelanggaran proses pemilu yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Blora.

Menurutnya, hal itu penting untuk dilaksanakan karena pencegahan lebih baik dari pada penindakan.

Sehingga komunikasi antara penyelenggara dengan peserta pemilu mutlak diperlukan untuk meminimalisir pelanggaran.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved