Berita Blora
Ramai Soal Sistem Pemilu Terbuka dan Tertutup, Ini Kata Ketua PKB Blora dan Pakar Hukum Tata Negara
Warganet tengah memberikan perhatian terhadap isu Pemilu 2024 diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: ahmad mustakim | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Warganet tengah memberikan perhatian terhadap isu Pemilu 2024 diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) secara proporsional tertutup atau proporsional terbuka.
Hal itu juga menjadi ramai diperbincangkan hingga di level daerah seperti Kabupaten Blora yang hari ini tahapan pemilu 2024 telah sampai pada tahapan pencalonan bakal calon DPRD kabupaten Blora.
Dengan masih belum jelasnya keputusan ini, wartawan Tribunjateng.com menanyakan tanggapan Ketua Partai yang ada di Blora yakni Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Hakim.
Baca juga: Identifikasi Sengketa Pemilu 2024, Bawaslu Blora Rapatkan Cara Pencegahannya
Dirinya mengungkapkan pihaknya juga masih menunggu terkait putusan ini.
"Ini kan masih pengajuan ya, kita masih pakai persiapan sistem pemilu terbuka," ucap Abdul Hakim kepada tribunmuria.com, Selasa (30/5/2023).
Menurutnya, jika ada wacana sistem pemilu tertutup, dan juga belum ada putusan, pihaknya masih memakai sistem pemilu yang terbuka.
"Entah nanti akan ada keputusan, itu saya yakin sistem pemilu masih terbuka, pada prinsipnya kita penataan bacaleg di PKB ini kita menggunakan sistem terbuka," tegas Abdul Hakim.
Disinggung jika seandainya MK memutuskan tertutup, Abdul Hakim mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan strateginya.
"Kita sudah ada dari DPP memberikan arahan jika sampai tertutup begini-begini. Karena ini belum, artinya kan belum bisa kita bicarakan. Intinya gambarannya sudah ada," terang Abdul Hakim.
"Yang jelas dengan keputusan nantinya seperti apa, kita sudah mempersiapkan cara-caranya. Karena menurut saya tidak ada masalah kita sudah ada strateginya. Intinya semua memiliki kesempatan," pungkas Abdul Hakim.
Sementara itu, Pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (USM), Sunny Ummul Firdaus berpendapat, bahwa sistem pemilu itu adalah open legal policy, sehingga semua diranah UU yang membentuk adalah DPR.
"Apapun keputusan MK akan ada pihak terkait, dan MK akan mencantumkan putusan itu addressed - nya kemana," ungkap Sunny Ummul Firdaus.
Karena, menurutnya, MK tidak mungkin tidak mengakomodir permohonan yudisial review warga negara.
"Dan itu akan diterima semuanya oleh MK yang dianggap UU oleh orang atau sekelompok orang itu bertentangan dengan UUD dasar 1945," terang Sunny Ummul Firdaus.
Dijelaskannya, MK bekerja secara imparsial, menguji apakah permohonan itu memang bertentangan dan siapakah yang punya kewenangan merubah sistem itu.
Baca juga: Gencarkan Kegiatan Pencegahan Minimalisir Pelanggaran Pemilu
MK tidak memiliki kekuatan eksekutorial untuk menjalankan putusannya sendiri.
"MK memiliki kewenangan untuk menolak atau memutus sesuatu, nanti MK akan menunjukkan adressad mna putusan itu harus dilaksanakan. Konstitusional untuk memutus hasil dari JR tersebut," papar Sunny Ummul Firdaus.
"Selama tidak ada peraturan perundang-undangan yang baru maka yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan yang saat ini existing," tutup Sunny Ummul Firdaus. (kim)
Resmi, Konser Ari Lasso di Blora Hari Ini Ditunda, Panggung Sudah 100 Persen Siap |
![]() |
---|
Susu Kedelai MBG di Blora Tak Layak Konsumsi, SPPG Terbitkan Surat Permohonan Maaf |
![]() |
---|
Viral Foto Menu MBG Kurang Layak Blora, SPPG Akui Ada Item yang Kosong |
![]() |
---|
Sejumlah Driver Ojol di Blora Dikumpulkan di Polres, Ada Apa? |
![]() |
---|
Blora Jadi Tuan Rumah Perdana Kompetisi Installer Indonesia, Dimeriahkan Pameran Teknologi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.