Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

PENGAKUAN LENGKAP Yono Pemutilasi Rohmadi, Kasus Mutilasi Solo Sukoharjo

Gemetar, kata itu disampaikan Suyono (50) pelaku mutilasi rekan kerjanya, Rohmadi warga Keprabon, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
TribunJateng.com/Muhammad Sholekan
Tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi, Suyono (50), saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023). 

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, penangkapan Suyono ini setelah polisi melakukan pemeriksaan pada 21 saksi sebelumnya.

Dari keterangan para saksi, bukti mengarah ke Suyono.

"Dari 21 saksi tersebut mengarah pada satu nama yakni Suyono (50) yang merupakan rekan kerja korban," kata dia.

"Mereka bekerja di toko mabel bangunan yang berada di Kecamatan Grogol, Sukoharjo," tambah Kapolda Jateng.

Terkait kasus ini, Polisi juga mengambil sampel darah ayah korban Rohmadi dan hasilnya memang cocok.

Tersangka diketahui merencanakan aksi pembunuhan Rohmadi warga Keprabon, Solo, Jawa Tengah.

Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, tersangka mengaku mempunyai niatan untuk membunuh korban sejak Rabu (17/5).

Dia bahkan menyiapkan alat pipa besi untuk membunuh korban.

"Sudah jelas pengakuan tersangka, menyiapkan alat untuk membunuh dan eksekusi pembunuhan pada Jumat (19/5)," ucap Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Barang bukti yang didapatkan polisi juga terdapat satu unit sepeda motor Honda Beat Street Nopol AS 4761 KS. Selain itu, juga ditemukan satu pipa besi panjang 70 cm.

Ada juga pisau pemotong daging dengan panjang 30 sentimeter, satu buah helm warna hitam, satu kaus warna biru milik pelaku dan celana jeans warna biru.

Akibat perbuatanya tersangka terancam Pasal 340 KUH Pidana atau pasal 338 KUH atau pasal 339 KUH Pidana atau pasal 365 ayat (3) KUH Pidana.

"Pasal tersebut berisikan ancaman hukuman maksimal Hukuman Mati," ujar Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Kapolda Jateng juga menyebutkan Suyono sempat melakukan perlawanan saat hendak diringkus di sebuah pemakaman kawasan Kartasura, Jawa Tengah.

Polisi akhirnya melakukan tindakan terukur kepada Suyono, kakinya tertembus timah panas petugas. Suyono ditangkap pada Minggu(28/5) sekitar pukul 13.00 WIB.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved