Berita Kriminal
Kronologi Lengkap 2 Peracik Narkoba Bikin Pabrik di Semarang , Polisi : Sudah Produksi 10 Ribu Butir
Tim gabungan dari Polda Jateng dan Bareskrim Polri berhasil mengungkap pabrik ekstasi jaringan internasional di Palebon, Pedurungan, Kota Semarang.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
"Tugas kami mengembangkan untuk mengetahui siapa yang mengundang dua orang tersangka itu ke semarang hingga menyewa rumah," ungkapnya.
Begitupun Kapten sejauh ini disimpulkan tidak pernah bertemu dengan pemilik rumah bernama Kemal yang pengakuan polisi sedang berada di Bali untuk liburan.
Pemilik rumah menyewakan rumah melalui jasa King Properti.
"Ini masih didalami. Siapa aktor itu yang mengintruksikan dua tersangka," jelasnya.
Hanya saja pihaknya meyakini bahwa pabrik di Semarang merupakan jaringan internasional.
"Hal itu dikuatkan alat cetak dan bahan berasal dari luar negeri," imbuhnya.
Kedua tersangka MR (28) dan ARD (24) kini dijerat pasal 114 junto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau hukuman penjara paling singkat 6 tahun pakin lama 20 tahun.
Subsider pasal 112 junto pasal 132 ayat 1, ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau hukuman penjara paling singkat 5 tahun pakin lama 20 tahun. (iwn)
Pelajar di Wonogiri Ditangkap Polisi, Kedapatan Bawa Sabu dan Ribuan Pil Obat Terlarang |
![]() |
---|
Detik-detik Mobil Ambulans Milik PDI Perjuangan Miri Sragen Digondol Maling, Lengkap dengan STNK |
![]() |
---|
Rombongan Pesilat Bleyer Motor Tak Terima Ditegur, Serang Warga di Desa Toriyo Sukoharjo |
![]() |
---|
Aimanal Fajri Warga Kendal Kini Dikejar Polisi, Viral Acungkan Senjata Tajam ke Pengguna Jalan |
![]() |
---|
Gerombolan Remaja Bawa Celurit Berkeliaran Dini Hari di Kendal Ancam Pengguna Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.