Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

ABG Diduga Diperkosa 11 Orang Selama 9 Bulan, Rahim akan Diangkat, Pernyataan Kapolda Picu Respon

Kasus pemerkosaan terhadap anak usia 16 tahun (15 tahun) berinisial RO di Kabupaten Parigi Mountong, Sulawesi Tengah terus bergulir

Editor: muslimah
net
ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kasus pemerkosaan terhadap anak usia 16 tahun (15 tahun) berinisial RO di Kabupaten Parigi Mountong, Sulawesi Tengah terus bergulir.

Terbaru, polisi menyampaikan bahwa peristiwa yang menimpa RO bukanlah kasus pemerkosaan melainkan persetubuhan di bawah umur.

"Ini bukan kasus pemerkosaan, tetapi kasus persetubuhan anak di bawah umur," kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho.

Diketahui, RO menjadi korban pemerkosaan oleh 11 pria pada April 2022 hingga Januari 2023.

Pelaku pemerkosaan terdiri dari guru SD, petani, kepala desa, wiraswasta, pengangguran, termasuk seorang anggota polisi.

Baca juga: Marah Ponselnya Disita Guru, Siswi 15 Tahun Bakar Sekolah, 19 Orang Tewas Termasuk Anak 5 Tahun

Baca juga: Viral Video Mesum di Ponorogo, Tak Cuma 1 Video tapi Beberpa, Korban Lapor Polisi

Kasus tersebut terungkap setelah korban melapor ke Polres Parigi Moutong pada Januari 2023. Saat melapor, RO didampingi oleh ibu kandungnya.

Kapolda membeberkan alasan mengapa kasus yang dialami RO adalah persetubuhan anak di bawah umur, bukan pemerkosaan.

Ia menjelaskan, tindakan para tersangka tidak dilakukan secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming.

"Tindakan para tersangka dilakukan sendiri-sendiri, tidak secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming bahkan dijanjikan menikah," jelas Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho.

Pernyataan Kapolda tersebut dianggap aneh.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyentil Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Agus Nugroho. Fickar menekankan kasus tersebut tetap pemerkosaan.

"Ya betul (pemerkosaan). Pak kapolda 'kurang piknik'," ujar Fickar saat dimintai konfirmasi, Jumat (2/6/2023).

Fickar menjelaskan, seorang penegak hukum seharusnya melengkapi pengetahuannya dengan ilmu penunjang lain, seperti sosiologi dan antropologi.

Sehingga, ketika polisi memeriksa suatu kasus atau peristiwa, maka akan banyak perspektif yang didapat untuk membantu pengusutan sebuah kasus.

Belum Dewasa

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved