Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Penipuan Keuangan Pakai AI Marak Terjadi, Waspadai Sejumlah Potensi yang Bisa Dilakukan Pelaku

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengimbau masyarakat mewaspadai modus penipuan memanfaatkan

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
ILUSTRASI Kantor OJK 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengimbau masyarakat mewaspadai modus penipuan memanfaatkan Artificial Intelligence (AI) yang marak terjadi hingga menimbulkan kerugian.


Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hudiyanto mengatakan, kemajuan teknologi dalam AI memiliki potensi untuk digunakan dalam penipuan dengan membuat voice cloning atau tiruan suara dan deepfake atau tiruan wajah. 


"Teknologi AI memudahkan pelaku penipuan untuk merekam dan meniru suara seseorang seperti teman, kolega, atau keluarga. Dengan menggunakan suara yang sudah dipelajari tersebut, penipu dapat melakukan percakapan seolah-olah mereka adalah orang yang dikenal korban," jelasnya, Minggu (16/11/2025). 


Teknologi AI, sambung dia, juga memungkinkan pelaku penipuan untuk membuat video palsu yang meniru wajah dan ekspresi seseorang dengan akurat.


Video tersebut dapat digunakan untuk meyakinkan korban bahwa mereka sedang berkomunikasi dengan orang yang mereka kenal, sehingga korban merasa lebih percaya.


Hudiyanto menyebut, ada beberapa cara untuk mencegah penipuan AI, antara lain melakukan verifikasi informasi.

Jika menerima permintaan yang tidak biasa, terutama yang meminta uang atau informasi pribadi, lakukan verifikasi terlebih dahulu dengan orang tersebut melalui saluran komunikasi yang lain.Pihaknya juga mengimbau masyarakat dapat menjaga kerahasiaan informasi pribadi. 

Baca juga: Sosok Bripka Laode Abdul Salman Tewas Ditikam Saat Selamatkan Tante dan Keponakan dari Amukan Paman


"Jangan pernah atau mudah memberikan informasi pribadi atau keuangan kepada seseorang yang tidak dapat diverifikasi dengan pasti identitasnya," ucapnya. 


Lebih lanjut, dia juga menekankan masyarakat berhati-hati dengan video atau suara yang tidak biasa meski mirip seperti orang yang dikenal. 


Hingga saat ini, Satgas PASTI telah membokir 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal. Diantaranya, memblokir 611 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi. 


Satgas PASTI juga memblokir 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. 


Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir 69 tawaran investasi ilegal terkait indikasi penipuan dengan beberapa modus berupa meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation), penipuan penawaran kerja paruh waktu, dan penipuan penawaran berbagai bentuk investasi.


"Upaya penanganan aktivitas dan entitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Satgas PASTI semakin diperkuat melalui koordinasi yang dilakukan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mulai bergabung di Satgas PASTI sejak awal 2025," terang Hudiyanto. 


Di sisi lain, dia menyebut, Kementerian Agama RI juga mulai melakukan patroli siber terkait adanya konten di platform media sosial yang membahas tentang umrah backpacker, jual visa umrah, dan jual SISKOPATUH untuk umrah mandiri, haji mandiri, yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.


"Saat ini pelaksanaan patroli siber untuk Satgas PASTI telah didukung oleh Kementerian Komunikasi Digital RI, Kepolisian Negara RI, BSSN, dan Kementerian Agama RI," sebutnya. 
Sejak 2017 hingga 12 November 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.882 entitas investasi ilegal, 11.873 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved