Berita Regional
Wanita Batam ke Singapura untuk Siram Suami dengan Air Panas, Sempat Menyamar Jadi Wanita Bercadar
Seorang wanita Warga Negara Indonesia (WNI) divonis penjara delapan bulan di Singapura pada Selasa (30/5/2023).
Meski begitu, rekannya tidak tahu apa yang akan Rahimah rencanakan.
Rahimah mengajak rekannya ke Singapura dengan alasan untuk menemaninya liburan di Singapura.
Menyamar dan memantau suami
Mereka tiba di Singapore Cruise Centre sekitar pukul 6 sore hari itu.
Setibanya di Singapura, Rahimah mengatakan kepada rekannya bahwa dia perlu bertemu dengan suaminya untuk mendapatkan beberapa dokumen.
Rahimah tahu bahwa suaminya tinggal di area Blok 23, Baran Road, MacPherson, jadi dia pergi ke sana untuk melihat kebiasaan suaminya sebelum dia melancarkan aksinya.
Rahimah menyamar dengan berganti pakaiannya dengan gaun hitam dan mengenakan niqab, yaitu penutup kepala wanita Muslim yang hanya memperlihatkan matanya saja.
Dengan mengenakan penyamaran, Rahimah pergi ke sekitar tempat tinggal suaminya dan mengintai daerah tersebut.
Kronologi penyiraman air panas
Setelah melakukan pengintaian dan penyamaran, Rahimah bermalam di sebuah hotel di Geylang.
Pada keesokan harinya, sekitar pukul 06.30 pagi, Rahimah melakukan check out dari hotel tersebut dengan membawa termos yang telah diisinya dengan air mendidih.
Dia kemudian mengatakan kepada rekannya bahwa dia ingin bertemu dengan suaminya sebelum mereka kembali ke Batam.
Rahimah kemudian mengenakan penyamaran yang sama seperti yang dilakukan sebelumnya untuk menyembunyikan identitasnya.
Ia menunggu untuk menyergap suaminya di luar rumah sekitar pukul 07.20 pagi.
Lalu, sekitar 10 menit kemudian, suaminya keluar dari rumahnya dan duduk di kursi di luar unitnya.
Dendam Pernah Diludahi saat Sekolah, 2 Pemuda Tembak Pria di Jalan Raya |
![]() |
---|
Mahasiswi Kemalingan Motor di Minimarket gara-gara Lupa Cabut Kunci |
![]() |
---|
Kebakaran Gudang Dikira Orang Bakar Sampah, 2 Karyawan Terluka |
![]() |
---|
JNE & TIKI Serahkan Bantuan Mobil Ambulans dan Jenazah untuk Kemanusiaan |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Lewat Peraturan Bupati dan Walikota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.