Berita Regional
Wanita Batam ke Singapura untuk Siram Suami dengan Air Panas, Sempat Menyamar Jadi Wanita Bercadar
Seorang wanita Warga Negara Indonesia (WNI) divonis penjara delapan bulan di Singapura pada Selasa (30/5/2023).
Pada saat suami Rahimah sedang mengikat tali sepatunya, kemudian Rahimah berlari ke arahnya dan menyiramkan air mendidih ke punggung suaminya.
Suaminya pun menjerit kesakitan dan berdiri sambil mencoba melepaskan bajunya.
Sementara itu, Rahimah kabur dari tempat kejadian.
Setelah itu, anggota keluarga suaminya segera menelepon polisi untuk meminta bantuan.
Rahimah ditangkap setelah upaya pelarian diri
Usai penyerangan, Rahimah menemui rekannya dan berpura-pura tidak terjadi apa-apa.
Setelah itu, keduannya menuju ke Singapore Cruise Centre.
Mereka naik kapal feri keluar dari Singapura ke Batam pada pukul 09.30 pagi hari itu.
Kendati demikian, rekan Rahimah masih belum menyadari apa yang telah dilakukannya.
Setelah kapal feri meninggalkan Singapura dan dalam perjalanan ke Batam, petugas dari Polisi Penjaga Pantai mencegat dan menghentikan feri. Setelah berusaha kabur, Rahimah akhirnya ditangkap.
Menurut dokumen pengadilan, sang suami pergi ke Singapore General Hospital setelah tersiram air panas.
Korban menderita luka bakar tingkat dua dengan lepuh dan kehilangan kulit di punggung atasnya.
Selain itu, luka bakar tersebut meluas ke bagian belakang leher dan sebagian lengan kanannya.
Dia diberi cuti medis selama 16 hari.
Menangis mohon dibebaskan
Dendam Pernah Diludahi saat Sekolah, 2 Pemuda Tembak Pria di Jalan Raya |
![]() |
---|
Mahasiswi Kemalingan Motor di Minimarket gara-gara Lupa Cabut Kunci |
![]() |
---|
Kebakaran Gudang Dikira Orang Bakar Sampah, 2 Karyawan Terluka |
![]() |
---|
JNE & TIKI Serahkan Bantuan Mobil Ambulans dan Jenazah untuk Kemanusiaan |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Lewat Peraturan Bupati dan Walikota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.