Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Gelapkan Empat Unit Motor, Seorang Pria di Batang Dipenjarakan PT FIF

“Data tersebut dapat disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab guna menguntungkan diri Pribadi saja,” ujarnya.

|
Editor: Abduh Imanulhaq
Istimewa
Gelapkan Empat Unit Motor, PT FIF Penjarakan Seorang Pria di Batang 

Aksi jahat KW berjalan mulus, karena sebelumnya telah bekerja sama dengan oknum surveyor FIFGROUP, sehingga dapat dengan mudah mendapatkan 4 unit sepeda motor tersebut dengan nama kontrak para korban.

Atas adanya kasus tersebut, Kepala FIFGROUP Central Remedial Region Jateng, Yoga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan bujuk rayu oknum sales, untuk mempergunakan namanya sebagai atas nama pengajuan kredit.

“Jangan pernah mau namanya digunakan sebagai pengajuan kredit atas nama. Karena perbuatan tersebut bisa disalahgunakan oleh oknum yang hanya ingin mencari keuntungan dan dapat diproses secara hukum,” tegas Yoga.

Ditambahkan Yoga, bahwa seluruh pengajuan kredit telah didaftarkan secara fidusia sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), sehingga penyalahgunaan nama dan data apalagi pengajuan kredit atas nama dapat dikenakan proses pidana.

Senada disampaikan Kepala FIFGROUP Cabang Batang, Iwan Rosliyaman. Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memberikan identitas pribadi kepada orang lain. “Data tersebut dapat disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab guna menguntungkan diri Pribadi saja,” ujarnya.

Proses hukum atas kasus pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan KW itu pun berjalan lancar. Rabu (31/5/2023), majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Batang membacakan putusan perkara, yang mana KW terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batang, Ridwan Gaos Natasukmana mengatakan, bahwa terpidana KW terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama sama melakukan penipuan secara berlanjut.

“Pasal yang terbukti yakni pasal 378 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Terpidana dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 10 bulan. Dan sikap JPU serta terdakwa menerimanya,” tandas Ridwan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved