Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Denny Indrayana Tidak Takut Dipolisikan, Masyarakat Diharap Cermati Potensi Putusan MK

Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana merespons soal dia dilaporkan ke polisi terkait dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

KOMPAS.COM/Sandro Gatra
Denny Indrayana 

"Enggak ada ruang kita untuk kemudian bisa mengatakan, 'Hei MK nih keliru ya, perbaiki titik komanya'. Enggak bisa," tutur dia.

"Jangankan satu dua kalimat, titik komanya pun enggak boleh diubah," sambung dia

Denny menjelaskan, harus ada kontrol melalui kampanye publik dan kampanye media. Sementara itu, Denny menyebut akan menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

"Dengan catatan proses itu tidak disalahgunakan untuk pembungkaman atas hak asasi kebebasan berbicara dan berpendapat, sebagaimana saat ini nyata-nyata dialami rekan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti," ujarnya.

Ia menegaskan, jika proses hukum yang berjalan bergeser menjadi kriminalisasi kepada sikap kritis. "Maka saya akan menggunakan hak hukum saya untuk melakukan pembelaan melawan kezzaliman dan melawan hukum yang disalahgunakan." ujarnya.

Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. Pelapor tersebut diketahui berinisial AWW.

Ia melaporkan Denny Indrayana yang memposting tulisan diduga mengandung ujaran kebencian (SARA) hingga pembocoran rahasia negara.

"Yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara," ucap Irjen Sandi.

Irjen Sandi mengatakan, kini pihaknya sedang melakukan pendalaman terkait hal tersebut. "Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," kata Irjen Sandi.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023Pelapor AWW juga membawa sejumlah barang bukti, mulai dari tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 hingga sebuah flashdisk dalam membuat laporannya.

Atas perbuatannya itu, Denny dilaporkan melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.(Tribun Network/ibr/wly)

Baca juga: Komunitas BBB Bergerak, Bertumbuh, Bermanfaat

Baca juga: 708 Calhaj Kabupaten Batang Diberangkatkan, Ini Pesan Pj Bupati Lani

Baca juga: Buah Bibir :  Inge Anugrah Nggak Boleh Masak

Baca juga: Sejumlah Parpol Akui Ada Biaya Sosialisasi dan Saksi serta Tidak Pakai Mahar Politik, Benarkah?

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved