Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

13 Warga Jepara Jadi Korban Perdagangan Orang, Ingin Kerja di Polandia Setor Rp 30 Juta

Sejumlah 13 orang di Kabupaten Jepara menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka sebelumnya berniat menjadi pekerja migran Indonesi

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: m nur huda
Kompas.com/Istimewa/ TATSIANA VOLKAVA VIA GETTY IMAGES
Ilustrasi perdagangan orang - Sejumlah 13 orang di Kabupaten Jepara menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka sebelumnya berniat menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri.  

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Sejumlah 13 orang di Kabupaten Jepara menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka sebelumnya berniat menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri. 

Mereka menghubungi pria berinisial AJS (40), warga Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara. AJS kini telah ditetapkan tersangka oleh Polres Jepara.

Salah seorang korban menceritakan, ia datang ke rumah AJS pada Februari 2021 lalu.

Di rumah itu, ia mendaftar sebagai PMI yang akan bekerja ke Polandia. Dalam pertemuan itu, korban bernegosiasi dengan tersangka ihwal biaya pemberangkatan.

Pelaku meminta biaya sebesar Rp 30 juta. Kemudian korban menyetor Rp 2,5 juta sebagai biaya pembuatan paspor.

Sebulan kemudian, korban memberi uang Rp 12 juta sebagai pelunasan uang muka. 

Pria berinisial AJS, tersangka kazus TPPO, menjalani pemeriksaan di Polres Jepara, Sabtu (10/6/2023).
Pria berinisial AJS, tersangka kazus TPPO, menjalani pemeriksaan di Polres Jepara, Sabtu (10/6/2023). (Dok. Polres Jepara)


Akhir Maret, korban juga memberi uang kepada tersangka sebesar Rp 5,5 juta. Lalu korban memberi uang Rp 3 juta untuk pembuatan seragam.

Korban dijanjikan berangkat Agustus 2021. Namun ditunggu hingga dua tahun, korban tak diberangkatkan oleh tersangka.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan tersangka AJS dibekuk pada dini hari tadi, Sabtu (10/6/2023).

"Dia sudah ditahan di Polres Jepara," terangnya.

Tersangka AJS dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved