20 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ada Sesar Melahirkan hingga Katarak
operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan Operasi Lambung Operasi jantung Operasi Caesar Operasi kista Operasi miom Operasi tumor Operasi odontektomi Ope
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
7. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen);
8. Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu;
9. Perbekalan kesehatan rumah tangga;
10. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah; dan
11. Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan
manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
12. Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku;
13. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
14. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan kerja;
15. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang
ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas;
16. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
17. Klaim perorangan.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.