Wawancara
DR Junadi Soroti Putusan MK Tidak Menyebut Waktu, Seharusnya Putusan MK Ini untuk KPK Mendatang
Mahkamah Konstitusi memutuskan memperpanjang masa jabatan komisioner dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun
TRIBUNJATENG.COM -- Mahkamah Konstitusi memutuskan memperpanjang masa jabatan komisioner dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun.
Dalam program Tribun Topic, DR M Junaidi SHI MH Wakil Rektor III Universitas Semarang, ahli hukum tata negara menyampaikan pandangan, bahwa putusan MK tersebut selayaknya untuk KPK yang akan datang, bukan sekarang.
Tribun Topic dipandu News Manager Tribun Jateng Iswidodo dan tayang di media sosial Tribunjateng. Kali ini disajikan kepada pembaca Tribunjateng.com dan koran cetak Tribun Jateng yang disadur oleh reporter Rahdyan Trijoko Pamungkas. Berikut petikan wawancaranya.
Pak Jun Apakah putusan MK ini memenuhi rasa keadilan rakyat?
Kalau melihat prinsip dasar putusan itu kata-katanya mewujudkan keadilan. Tetapi keadilan ini prespektifnya banyak bisa keadilan masyarakat Indonesia, bisa jadi keadilan komisionernya saja.
Kalau saya melihat ada perbedaan yang sangat signifikan antara komisioner KPK dengan komisioner lembaga negara lain.
Kalau komisioner lembaga negara lain masa jabatannya lima tahun berdasarkan periodenisasi masa jabatan Presiden.
Sementara KPK empat tahun. Hal ini berbeda dan tidak ditemukan di lembaga negara lain hanya ada di KPK. Kita harus melihat prespektif lembaga KPK itu sendiri apakah layak dikasih empat tahun atau lima tahun. Prespektifnya harus detail.
Putusan MK ini berlaku untuk komisioner sekarang atau yang akan datang?
Kalau melihat prespektif hukum tata negara dan pandangan saya, kita sandingkan Hukum Administrasi negara putusan MK berlaku seketika hari ini diputuskan hari ini diberlakukan.
Tapi konteksnya keberlakuan putusan MK seharusnya berlaku komisioner yang akan datang, bukan saat ini.
Persoalannya surat keputusan (SK) yang dikeluarkan komisioner saat ini terbit tahun 2019. Artinya legal standing Nurul Ghufron punya kedudukan hukum.
Tetapi implikasi SK komisioner KPK tahun 2024 berdasarkan putusan MK. Tetapi pas pelantikan Pak Nurul Ghufron tidak akan berlaku. Jadi yang berlaku untuk komisioner saat ini adalah SK sebelumnya, yaitu UUnya 4 tahun.
Putusan MK bersifat prospektif (maju ke depan) bukan retroaktif (mundur kebelakang). Pada UUD 1945 setiap warga negara tidak boleh dihukum peraturan yang berlaku mundur ke belakang. Konteksnya putusan MK harus prospektif maju kedepan.
SK yang menjadi obyek perubahan MK ini diberlakukan SK lembaga KPK masa mendatang. Kalau lihat konteksnya putusan MK ini lompatan yang terlalu jauh. Seharusnya MK itu menguji UU terhadap UUD. Sah tidak UU ini konstitusional tidak UU ini. Bukan menciptakan norma baru.
Wawancara Fadhilah Mathar Soal Perintah Presiden Jokowi Lanjutkan Pembangunan Tol Langit |
![]() |
---|
WAWANCARA Eks Kabareskrim Komjen Pol Purn Ito Sumardi di Kasus Vina: Pegi & Sudirman Patut Dicurigai |
![]() |
---|
WAWANCARA Pakar IT : Tips Jitu Hindari Judi Online dan Penipuan, Jangan Sekali-kali Kasih OTP |
![]() |
---|
WAWANCARA Mikail Azizi Baswedan : Mikail Azizi Baswedan Bicara Pencapresan Abahnya |
![]() |
---|
WAWANCARA : Alam Putra Ganjar Pranowo, Makan Malam Jadi Saluran Diskusi Bersama Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.