Wawancara
DR Junadi Soroti Putusan MK Tidak Menyebut Waktu, Seharusnya Putusan MK Ini untuk KPK Mendatang
Mahkamah Konstitusi memutuskan memperpanjang masa jabatan komisioner dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun
Kalau menciptakan norma baru kewenangan dari DPR. Kita dibuat bingung tiba-tiba ada UU yang diterbitkan MK ini menjadi aneh. Sementara fungsi legislator ada di DPR, sementara MK dipilih dari Legislatif, eksekutif, dan Yudikatif.
Kalau MK membuat keputusan sama dengan pembuat UU merupakan suatu kelemahan yang sama obyek dari lahirnya MK itu sendiri.
Artinya ada kepentingan tertentu ya?
Saya pikir kepentingan itu ada. Terlebih saat ini memasuki tahun-tahun politik. Yang jelas menurut pandangan saya putusan MK ada kelemahan.
Kemudian MK berfungsi bukan pembuat UU. Sisi lain putusan ini dilakukan tidak ada kejelasan apakah untuk komisioner sekarang atau yang akan datang.
Atau mungkin ada pejabat yang akan ditangkap lagi?
Kalau dalam analisis saya dan politik sah-sah saja. Iklimnya sudah demokrasi. Mungkin analisis politik besoknya ditangkap. Orang itu patut menduga seperti itu.
Ketika ini dalam proses ada hal-hal yang diputus. Putusanya itu sifatnya tiba-tiba. Besok ada pemberhentian karena masa jabatannya habis. Orang patut menduga. Karena ini akan pemilu
Ketika akan pemilu muncul di permukaan patut menduga. Tidak hanya aparat penegak hukum patut menduga tetapi masyarakat juga patut menduga.
Putusan MK menurut saya tidak pada waktunya dikeluarkannya. Bukan hanya masalah kejelasan kapan berlakunya, MK hanya menguji, tetapi ada unsur-unsur kecenderungannya.
Khawatirnya KPK ini posisinya lembaga yang memperkuat sistem Presidensiil. Kekhawatirannya pihak-pihak lain apalah mendorong menjatuhkan lawan-lawan politik. Ini nenjadi penilaian-penilaian.
Kita harus berhenti. Putusan MK ini berlaku maju kedepan. Jangan dibiarkan bola-bola liar pada tahun-tahun politik.
Jangan sampai proses penyelenggaraan pemilu tercederai karena proses penyelenggaraan pemerintah yang tidak adil.
KPK ini Alat Pemerintah atau Alat Negara?
Istilah dua hal ini berbeda frasanya. Ada alat pemerintah dan alat negara. Kita baca pasal 24 UUD 1945 badan-badan lain yang berkaitan kekuasaan kehakiman diatur di dalam UU.
Wawancara Fadhilah Mathar Soal Perintah Presiden Jokowi Lanjutkan Pembangunan Tol Langit |
![]() |
---|
WAWANCARA Eks Kabareskrim Komjen Pol Purn Ito Sumardi di Kasus Vina: Pegi & Sudirman Patut Dicurigai |
![]() |
---|
WAWANCARA Pakar IT : Tips Jitu Hindari Judi Online dan Penipuan, Jangan Sekali-kali Kasih OTP |
![]() |
---|
WAWANCARA Mikail Azizi Baswedan : Mikail Azizi Baswedan Bicara Pencapresan Abahnya |
![]() |
---|
WAWANCARA : Alam Putra Ganjar Pranowo, Makan Malam Jadi Saluran Diskusi Bersama Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.