Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wawancara

DR Junadi Soroti Putusan MK Tidak Menyebut Waktu, Seharusnya Putusan MK Ini untuk KPK Mendatang

Mahkamah Konstitusi memutuskan memperpanjang masa jabatan komisioner dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun

rahdiyan trijoko pamungkas
DR M JUNAIDI SHI MH WR III USM dan Ahli Hukum Tata Negara 

Di dalam embrio itu UUD itu tidak menyebut sama sekali soal KPK. Tetapi lembaga itu diciptakan sesuai amanat UU.

Berbicara soal UU mengamanatkan menempatkan posisi KPK pada organ eksekutif. Mendukung progam eksekutif. Karena kita menerapkan sistem presidensiil.

Tahu sendiri orang-orang kalau pemberatasan korupsi jelek yang disalahkan presidennya. Maka Presiden diberikan kewenangan di situ. Kewenangannya bukan dalam rangka melakukan intervensi. Tetapi dalam rangka menjalankan fungsi peranan negara untuk menjamin kepastian hukum. (rtp)

Baca juga: Buah Bibir : Erina Gudono Dukung Langkah Suami

Baca juga: Pria Cilacap Pembobol ATM Ditangkap saat Tertidur Pulas di Kamar Hotel, Aksinya Tergolong Licin

Baca juga: Negara Punya Hutang Rp 800 Milliar ke Bos Jalan Tol Jusuf Hamka? Ini Jawaban Mahfud MD

Baca juga: Lansia Cabul Pemilik Kontrakan, Balita 4 Tahun Jadi Korbannya, Pulang ke Rumah Kesakitan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved