Wawancara
DR Junadi Soroti Putusan MK Tidak Menyebut Waktu, Seharusnya Putusan MK Ini untuk KPK Mendatang
Mahkamah Konstitusi memutuskan memperpanjang masa jabatan komisioner dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun
Di dalam embrio itu UUD itu tidak menyebut sama sekali soal KPK. Tetapi lembaga itu diciptakan sesuai amanat UU.
Berbicara soal UU mengamanatkan menempatkan posisi KPK pada organ eksekutif. Mendukung progam eksekutif. Karena kita menerapkan sistem presidensiil.
Tahu sendiri orang-orang kalau pemberatasan korupsi jelek yang disalahkan presidennya. Maka Presiden diberikan kewenangan di situ. Kewenangannya bukan dalam rangka melakukan intervensi. Tetapi dalam rangka menjalankan fungsi peranan negara untuk menjamin kepastian hukum. (rtp)
Baca juga: Buah Bibir : Erina Gudono Dukung Langkah Suami
Baca juga: Pria Cilacap Pembobol ATM Ditangkap saat Tertidur Pulas di Kamar Hotel, Aksinya Tergolong Licin
Baca juga: Negara Punya Hutang Rp 800 Milliar ke Bos Jalan Tol Jusuf Hamka? Ini Jawaban Mahfud MD
Baca juga: Lansia Cabul Pemilik Kontrakan, Balita 4 Tahun Jadi Korbannya, Pulang ke Rumah Kesakitan
Wawancara Fadhilah Mathar Soal Perintah Presiden Jokowi Lanjutkan Pembangunan Tol Langit |
![]() |
---|
WAWANCARA Eks Kabareskrim Komjen Pol Purn Ito Sumardi di Kasus Vina: Pegi & Sudirman Patut Dicurigai |
![]() |
---|
WAWANCARA Pakar IT : Tips Jitu Hindari Judi Online dan Penipuan, Jangan Sekali-kali Kasih OTP |
![]() |
---|
WAWANCARA Mikail Azizi Baswedan : Mikail Azizi Baswedan Bicara Pencapresan Abahnya |
![]() |
---|
WAWANCARA : Alam Putra Ganjar Pranowo, Makan Malam Jadi Saluran Diskusi Bersama Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.