Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Negara Punya Hutang Rp 800 Milliar ke Bos Jalan Tol Jusuf Hamka? Ini Jawaban Mahfud MD

Menkopolhukam Mahfud MD akhirnya berikan jawaban soal hutang negara sebesar Rp 800 milliar ke bos jalan tol, Jusuf Hamka.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
Kolase Tribun Jateng
Negara Punya Hutang Rp 800 Milliar ke Bos Jalan Tol Jusuf Hamka? Ini Jawaban Mahfud MD 

TRIBUNJATENG.COM - Menkopolhukam Mahfud MD akhirnya berikan jawaban soal hutang negara sebesar Rp 800 milliar ke bos jalan tol, Jusuf Hamka.

Dalam video yang diunggah di akun Youtube Kemenko Polhukam, Mahfud MD membernarkan jika negara memiliki hutang ke pihak swasta.

Namun Mahfud MD tak menyebutkan secara detail berapa nominal hutang.

Dirinya mengatakan jika sudah ditugaskan oleh Presiden Republik Indonesia untuk mengoordinasi pembayaran hutang negara ke pihak swasta.

Baca juga: Tasyi Athasyia Diduga Kerahkan Buzzer Agar Fakta Tasyi Trending Twitter, Bayarannya Capai Rp 29 Juta

Perintah Presiden itu disampaikan secara resmi di dalam rapat internal tanggal 23 Mei Tahun 2022

Kemudian disusul dengan dikeluarkannya Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 tahun 2022 tertanggl 30 Juni.

"Ya terkait dengan permintaan Bapak Jusuf Hamka, agar Menkopolhukam membantu mencairkan tagihan utang pemerintah terhadap Bapak Yusuf Hamka.

Karena pemerintah secara sah telah mempunyai hutang.
Berdasarkan Keputusan pengadilan yang sudah inkrah.

Maka saya sampaikan bahwa benar Presiden Republik Indonesia, telah menugaskan saya untuk mengkoordinir, pembayaran hutang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat.," papar Mahfud MD.

Mahfud MD juga mengatakan jika hutang negara ke Jusuf Hamka mungkin ada.

Dirinya pun mempersilahkan Jusuf Hamka untuk menagih langsung ke Kementerian Keuangan.

Ia juga siap membantu Jusuf Hamka untuk menagih hutang tersebut.

“Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan. Nanti kalau perlu bantuan teknis, saya bisa bantu, misalnya dengan memo-memo yang diperlukan atau surat-surat yang diperlukan kalau Bapak memerlukan itu,” kata Mahfud dalam keterangan resminya yang diunggah di Youtube Kemenko Polhukam, Minggu (11/6/2023).

Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, Jusuf Hamka menagih hutang atas perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) ke pemerintah.

Penagihan itu terkait dengan dana deposito perusahaan yang ditempatkan di Bank Yama yang dilikudasi saat krisis pada 1998.

Adapun nominal dana yang harus dibayarkan pemerintah sebesar Rp 179,46 miliar.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, nominal tersebut merupakan hasil dari keputusan Mahkamah Agung (MA).

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved