Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pengakuan Tersangka Kasus Perdagangan Orang di Jateng, Dapat Fee Rp30 Juta Tiap Berangkatkan Korban

Para tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang telah dibekuk polisi mayoritas adalah mantan para pekerja migran.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Iwan Arifianto
Seorang perempuan asal Kebumen tersangka TPPO berinisal W (36) saat menceritakan bisnis ilegalnya di kantor Polda Jateng, Senin (12/6/2023). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Para tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang telah dibekuk polisi mayoritas adalah mantan para pekerja migran.

Selepas suskes menjadi pekerja migran mereka lantas ikut menyalurkan tenaga kerja asal Indonesia untuk bekerja di luar negeri.

"Saya bekerja di luar negeri sebagai pembantu sejak lulus SMA. Baru tahun 2014, ikut memberangkatkan orang ke luar negeri, mereka (korban) yang minta diberangkatkan karena melihat kesuksesan saya," ucap seorang perempuan asal Kebumen tersangka TPPO berinisal W (36) di kantor Polda Jateng, Senin (12/6/2023).

Ia menyebut, paling tidak sudah memberangkatkan 80 orang ke negara Cina dan Jepang.

Mereka akan bekerja di sana sebagai asisten rumah tangga (ART).

Setiap berhasil memberangkatkan satu orang, ia mendapatkan uang sekira Rp30 juta.

"Hasil tidak pasti, minimal Rp30 juta perorang saat kirim ke Jepang," jelasnya.

Tersangka mengaku, sebenarnya sudah berhenti memberangkatkan orang yang ingin bekerja ke luar negeri.

Ia pun sudah berusaha berhenti lalu mengembalikan uang para korban yang belum berangkat dengan proses mediasi di Polsek Ayah, Kebumen

Namun, ada satu korban yang masih terhitung kerabatnya sendiri tidak terima tak diberangkatkan sehingga memilih melapor ke polisi.

"Ibu saya sudah nasihati supaya tidak lagi memberangkatkan sebab saya bukan agen. Saya berhenti, tapi ada masih saudara sendiri lapor ke polisi," terangnya.

Seorang pria tersangka  kasus TPPO berinisial S dari Batang mengaku sudah tiga tahun menjadi penyalur tenaga kerja illegal.

Ia mulai bisnis haram ini sejak tahun 2019, bermodalkan pengalamannya yang pernah menjadi pekerja migran di Taiwan selama tiga tahun.

Dari kegiatan illegal ini, S sudah meraup uang puluhan juta rupiah. 

"Kerja di luar negeri hasilnya lumayan bisa renovasi rumah, ini ikut bisnis buat berangkatin," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jateng dalam sepekan ini mengungkap 26 kasus TPPO.

Sebanyak 33 tersangka berhasil ditangkap dengan jumlah korban mencapai 1.305 orang.

"Motif tersangka semua sama, mencari keuntungan dari memberangkatkan orang ke luar negeri," jelas Wakapolda sekaligus Kasatgas TPPO Polda Jateng,  Brigjen Pol Abioso Seno Aji saat konferensi pers, Senin (12/6/2023).

Wakapolda mengungkapkan, kasus itu terungkap selepas satu minggu intensif membongkar kasus TPPO.

Dari 26 kasus tersebar di wilayah di Jawa Tengah meliputi kota Magelang, Demak, Jepara, Brebes, kabupaten Semarang, Pemalang, Batang, Pati, Kebumen, Banyumas, kabupaten Tegal dan Banjarnegara.

Para korban diiming-imingi janjikan bekerja di luar negeri sebagai anak buah kapal (ABK), karyawan pabrik, asisten rumah tangga (ART) dengan gaji selangit.

Kemudian di dalam proses pemberangkatan banyak yang menyalahi aturan seperti tidak ada kesesuaian antara visa dan paspor.

"Mereka diberangkatkan sebagai pekerja tetapi visa dan paspor tertulis keterangan keberangkatan sebagai wisatawan," ucapnya.

Operasi TPPO  meringkus 33 tersangka , 10  tersangka  dari PT Penyaluran Tenaga Kerja. Sisanya, 23 tersangka lainnya merupakan perseorangan.

Dalam aksinya itu, para tersangka dan perusahaan tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Kemudian,  serta Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

Dari 26 perkara TPPO/PMI yang berhasil diungkap, tersangka telah memberangkatkan ke berbagai Negara antara  lain , Eropa, Amerika Selatan, Kanada, Asia Timur, Asia Tenggara dan Timur Tengah, dan lainnya.

"Korbannya 1.305 orang. Sudah diberangkatkan ke luar negeri 1.137, yang belum berangkat 168 orang," paparnya.

Setiap perusahaan penyalur tenaga kerja atau perseorangan mematok tarif dari Rp5 juta, Rp10 juta hingga Rp100 juta bilamana korban ingin keluar negeri.

Dari hasil pemeriksaan polisi, setiap perusahaan mendapati keuntungan sekira Rp2,49 miliar.

Sedangkan para korban yang melapor sudah mengalami kerugian hingga Rp5,3 miliar.

"Jumlah (korban) ribuan itu, sampai dengan saat ini keberadaannya masih berada di negara tujuan," ungkap Wakapolda.

Ia menegaskan, Satgas TPPO Polda Jateng tidak hanya berhenti sampai di Minggu ini.

Pihaknya Masih tetap akan bekerja dengan melakukan pengamatan di wilayah, pengecekan ke perusahaan jasa penyalur tenaga kerja ke luar negeri, hingga menggandeng stakeholder lainnya.

"Kami minta masyarakat juga jangan terlalu mudah tergiur, terutama iming-iming gaji besar kerja di luar negeri," tuturnya.

Diakuinya, para pekerja migran yang bekerja di luar negeri rawan terkena aksi kekerasan dan sangat dirugikan.

Sebab, para pekerja yang diberangkatkan terhitung minim ketrampilan.

Padahal para pemberi kerja di luar negeri mengharapkan pekerja yang mempunya skill seusai kebutuhan kerja.

"Jadinya mereka gaji kecil, dipekerjakan tidak seusia janji awal," katanya.

Para tersangka TPPO dijerat pasal UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang ditambah UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran. "Hukuman maksimal 15 tahun," imbuhnya. (Iwn)

Baca juga: Sah! Daftar Tarif Listrik dan Token Listrik PLN Senin 12 Juni 2023 Beli 250 Ribu Dapat Segini

Baca juga: Sosok Indah Mujyaer Istri Camat di Palembang Harta Disorot, Sering Keluar Negeri, Rumah Bak Istana

Baca juga: Berkonsep Jejepangan, Meriahnya Honda Premium Matic Day Dipadati Ratusan Cosplayer & Wibu

Baca juga: Jajanan Sekolah di Semarang Diawasi Ketat, Mobil Laboratorium Dishanpan Keliling Cek Keamanannya

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved