Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Peredaran Narkoba

Polisi Gagalkan Peredaran 10.248 Butir Obat Keras Ilegal, Dua Warga Aceh Ditangkap di Purwokerto

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas menggagalkan peredaran ribuan butir obat keras tanpa izin.

Polres Banyumas
PENGEDAR NARKOBA - Polisi saat memeriksa pelaku IMR (36) dan IH (31), keduanya berasal dari Aceh dan berdomisili di Desa Pangebatan, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, Jumat (10/10/2025). Petugas menyita 10.248 butir obat keras daftar G dari dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas menggagalkan peredaran ribuan butir obat keras tanpa izin. 

Dalam pengungkapan terbaru ini, petugas menyita 10.248 butir obat keras daftar G dari dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar.

Kedua tersangka masing-masing berinisial IMR (36) dan IH (31), keduanya berasal dari Aceh dan berdomisili di Desa Pangebatan, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas.

Mereka ditangkap Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, di depan Monumen Panglima Besar Jenderal Soedirman, Jalan Soedirman Barat, Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat.

Baca juga: Kronologi Lengkap Bullying Maut di SMPN 1 Geyer Grobogan Versi Polisi, Berawal Dari Ejekan

Baca juga: Di Bazar UMKM, Bupati Kendal Minta Mahasiswa Perluas Pemberdayaan Digital

Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi obat keras tanpa izin di wilayah Purwokerto Barat.

"Petugas melakukan observasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku saat tengah bertransaksi. 

Dari hasil penggeledahan awal ditemukan 100 butir obat keras daftar G di saku celana salah satu tersangka," ungkap Kompol Willy, kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (14/10/2025).

Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka IH di Desa Pangebatan, Kecamatan Karanglewas.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan lagi ribuan butir obat keras berbagai jenis, dengan total keseluruhan mencapai 10.248 butir.

Selain obat keras, petugas juga mengamankan dua unit handphone dan uang hasil penjualan sebagai barang bukti tambahan.

"Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, obat-obatan itu diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan ‘Ayah’, yang hingga kini masih dalam pencarian petugas," jelas Kompol Willy.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolresta Banyumas menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Primair Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Kami terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok obat keras ilegal ini. 

Barang bukti juga telah kami kirim ke Bid Labfor Polda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.

Kompol Willy menegaskan, pihaknya berkomitmen terus memberantas segala bentuk peredaran obat keras dan narkotika di wilayah Banyumas. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved