Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Tenggat Waktu Habis, Satpol PP Gusur Habis Deretan Warung Remang-remang di Pantura Margorejo Pati

Warung remang-remang yang berdiri di tanah milik Bina Marga Provinsi Jawa Tengah itu selama ini digunakan sebagai tempat prostitusi terselubung.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Sebuah alat berat yang didatangkan Satpol PP membongkar paksa warung ilegal di tepi Jalan Pantura Margorejo, Kabupaten Pati, Senin (12/6/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Deretan bangunan warung ilegal di Desa Margorejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, akhirnya digusur habis oleh petugas Satpol PP.

Warung-warung remang yang berdiri di tanah milik Bina Marga Provinsi Jawa Tengah itu selama ini digunakan sebagai tempat prostitusi terselubung.

Tim Satpol PP Jawa Tengah bersama Satpol PP Kabupaten Pati mengeksekusi warung-warung liar tersebut, Senin (12/6/2023). 

Sekira 50 personel gabungan dan satu alat berat ekskavator diterjunkan untuk membongkar bangunan semipermanen yang berjajar di tepi Jalan Pantura seberang SPBU Margorejo tersebut. 

Baca juga: Kisah Mantan Sopir Berani Banting Setir Jadi Juragan Ikan Pindang di Juwana Pati

Baca juga: Masih Berpotensi, 5 Pemain Persipa Pati Dipertahankan Untuk Liga 2 Musim 2023/2024

Kepala Satpol PP Jateng, Budi Santoso mengatakan, semula terdapat 26 warung remang-remang yang hendak dirobohkan.

Namun, pihaknya masih memberikan 3 kali surat peringatan (SP) sebagai kesempatan pada para pemilik warung untuk melakukan pembongkaran mandiri.

SP 1 dilayangkan pada 20 Mei 2023.

Disusul SP2 pada 30 Mei 2023 dan terakhir SP3 pada 5 Juni 2023. 

Tenggat waktu penggusuran mandiri juga sempat ditunda.

Awalnya, penggusuran akan dilaksanakan pada 8 Juni 2023, tapi diundur menjadi 12 Juni 2023. 

"Kami tetap menggunakan pendekatan humanis."

"Jadi kami mencoba memberikan waktu lebih lama ke masyarakat agar bisa membongkar sendiri," jelas Budi kepada Tribunjateng.com, Senin (12/6/2023). 

Setelah surat peringatan terakhir atau SP3 dilayangkan dan tenggat waktu habis, ternyata masih ada 4 warung yang belum dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.

"Karena sudah batas waktu, SOP sudah dilaksanakan."

"Sosialisasi dan peringatan sudah dilaksanakan, maka kami lakukan penertiban."

"Tokoh masyarakat juga hadir untuk mendukung kami karena keberadaan warung-warung ini melanggar peraturan."

"Bahkan juga digunakan untuk prostitusi," kata dia. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono membenarkan bahwa warung-warung ilegal ini digunakan sebagai tempat prostitusi terselubung.

"Di dalamnya kami temukan ada bilik-bilik kamar, alat kontrasepsi (kondom), tempat air (untuk bebersih), dan tisu-tisu," ucap dia. (*)

Baca juga: INFO PPDB 2023 - Disdikbud Jateng: Bila Kuota 3 Jalur Tidak Terpenuhi Akan Masuk ke Zonasi

Baca juga: Peringatan HKG PKK ke 51 dan BBGRM di Blora Berlangsung Meriah! Ini Beragam Kegiatannya

Baca juga: Wonosobo Jadi Ujung Tombak Proklim di Jateng, Bupati: Bagian Mengurai Masalah Melalui Pemberdayaan

Baca juga: Alhamdulillah, Realisasi PAD Jateng 2022 Lampaui Target

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved