Lipsus Tribun Jateng
TERNYATA Ini Kendala Kantor Imigrasi Semarang Awasi Calon Pekerja Migran
Kendala yang saat ini dihadapi Kantor Imigrasi Kelas I Semarang terhadap pengawasan calon PMI terkait permohonan paspor.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kantor Imigrasi Kelas I Semarang tetap komitmen melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap pekerja migran Indonesia.
Komitmen yang dilakukan adalah pengawasan permohonan paspor calon pekerja migran Indonesia (PMI).
Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Guntur Sahat Hamonangan mengatakan, kendala yang saat ini dihadapi Imigrasi terhadap pengawasan calon PMI terkait permohonan paspor.
Calon PMI bisa memohon paspor dimana saja tanpa sesuai domisili dan tidak perlu menggunakan rekomendasi.
Hal itu terjadi sejak diberlakukan Permenkumham Nomor 19 Tahun 2022.
Baca juga: SDN Rembes 1 Bringin Kabupaten Semarang Hanya Dapat 15 Murid Baru, Titin Berharap Ada Tambahan
Baca juga: Wakil Rektor I Nonaktif UMK Sulistyowati, Minta Pendampingan Hukum Peradi Semarang
"Terdapat satu di antara pasal di aturan lama Permenkumham Nomor 18 Tahun 2014 yang dihapuskan yakni Pasal 6."
"Pasal itu menyebutkan calon PMI yang mengajukan paspor biasa diajukan di provinsi atau domisili yang bersangkutan dan harus ada rekomendasi dari Disnaker," ujar Guntur kepada Tribunjateng.com, Senin (12/6/2023).
Meski adanya perubahan aturan itu, para stakeholder dan mitra Imigrasi meminta agar dilakukan pengawasan terhadap calon PMI.
Pengawasan dilakukan dengan cara wawancara mendalam saat memohon paspor.
Tidak hanya itu, Imigrasi juga melakukan pengawasan di bandara.
"Kami juga masih bisa melakukan penangguhan dan penundaan."
"Artinya kalau mau bekerja harus ada surat dari Disnaker."
"Namun sejak peraturan itu keluar, penangguhan belum dirincikan dan turunannya," tuturnya.
Dikatakannya, berdasarkan data Kantor Imigrasi Semarang permohonan paspor PMI yang ditunda sepanjang 2022 mencapai 41 pemohon.
Sedangkan pada 2023 hingga Mei mencapai 30 pemohon.
tribunjateng.com
tribun jateng
Semarang
Kantor Imigrasi Kelas I Semarang
Lipsus Tribun Jateng
TPPO
Guntur Sahat Hamonangan
Imigrasi
kantor imigrasi semarang
Pekerja Migran Indonesia
Permenkumham Nomor 19 Tahun 2022
paspor
visa
cara membuat paspor
Total Ada 12 Ribu Pekerja Migran Indonesia di Korea Selatan Berstatus Ilegal Alias Bulbob |
![]() |
---|
Ahli Gizi Unsoed: Program MBG Baik, tapi Belum Cukupi Kebutuhan Gizi Harian Anak |
![]() |
---|
Roti Jamuran dan Kotak Makan Bau Sabun, Berikut Ini Catatan Buruk Program MBG di Banyumas |
![]() |
---|
Berbagai Keluhan MBG di Banyumas: Makanan Hambar, Porsi Kurang, dan Distribusi Tak Merata |
![]() |
---|
CURHAT Tri Wasana Warga Semarang “Menggeh-menggeh” Kuliahkan Anak di Kampus Negeri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.