Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Lipsus Tribun Jateng

TERNYATA Ini Kendala Kantor Imigrasi Semarang Awasi Calon Pekerja Migran

Kendala yang saat ini dihadapi Kantor Imigrasi Kelas I Semarang terhadap pengawasan calon PMI terkait permohonan paspor.

TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Suasana loket layanan Kantor Imigrasi Kelas I Semarang, Senin (12/6/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kantor Imigrasi Kelas I Semarang tetap komitmen melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap pekerja migran Indonesia.

Komitmen yang dilakukan adalah pengawasan permohonan paspor calon pekerja migran Indonesia (PMI).

Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Guntur Sahat Hamonangan mengatakan, kendala yang saat ini dihadapi Imigrasi terhadap pengawasan calon PMI terkait permohonan paspor.

Calon PMI bisa memohon paspor dimana saja tanpa sesuai domisili dan tidak perlu menggunakan rekomendasi.

Hal itu terjadi sejak diberlakukan Permenkumham Nomor 19 Tahun 2022.

Baca juga: SDN Rembes 1 Bringin Kabupaten Semarang Hanya Dapat 15 Murid Baru, Titin Berharap Ada Tambahan

Baca juga: Wakil Rektor I Nonaktif UMK Sulistyowati, Minta Pendampingan Hukum Peradi Semarang 

"Terdapat satu di antara pasal di aturan lama Permenkumham Nomor 18 Tahun 2014 yang dihapuskan yakni Pasal 6."

"Pasal itu menyebutkan calon PMI yang mengajukan paspor biasa diajukan di provinsi atau domisili yang bersangkutan dan harus ada rekomendasi dari Disnaker," ujar Guntur kepada Tribunjateng.com, Senin (12/6/2023).

Meski adanya perubahan aturan itu, para stakeholder dan mitra Imigrasi meminta agar dilakukan pengawasan terhadap calon PMI. 

Pengawasan dilakukan dengan cara wawancara mendalam saat memohon paspor.

Tidak hanya itu, Imigrasi juga melakukan pengawasan di bandara.

"Kami juga masih bisa melakukan penangguhan dan penundaan."

"Artinya kalau mau bekerja harus ada surat dari Disnaker."

"Namun sejak peraturan itu keluar, penangguhan belum dirincikan dan turunannya," tuturnya.

Dikatakannya, berdasarkan data Kantor Imigrasi Semarang permohonan paspor PMI yang ditunda sepanjang 2022 mencapai 41 pemohon.

Sedangkan pada 2023 hingga Mei mencapai 30 pemohon.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved