Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Ungaran

SDN Rembes 1 Bringin Kabupaten Semarang Hanya Dapat 15 Murid Baru, Titin Berharap Ada Tambahan

SDN Rembes 1, Desa Rembes, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang tercatat hanya mendapatkan 15 orang murid baru pada tahun ajaran 2023.

TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN
ILUSTRASI PPDB - Orang tua calon peserta didik sedang melakukan prapendaftaran, di SDN Rejosari 02, Senin (12/6/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - SDN Rembes 1, Desa Rembes, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang tercatat mendapatkan 15 orang pendaftar atau murid baru pada tahun ajaran 2023 ini.

Menurut penuturan Kepala SDN Rembes 1, Titin Yudhiati, jumlah pendaftar itu sudah dipastikan akan bersekolah di SD yang dipimpinnya tersebut.

“Pendaftar sudah fixed, sudah dilaporkan ke dinas,” kata Titin kepada Tribunjateng.com, Senin (12/6/2023).

Baca juga: PPDB 2023 di Semarang Dinilai Lebih Mudah, Sri Dibantu Sekolah untuk Pendaftaran Online

Meskipun demikian, Titin mengatakan pihaknya masih akan menerima pendaftar untuk lebih banyak lagi.

Hal itu lantaran pendaftaran offline sendiri masih dibuka hingga Juli 2023, sedangkan pendaftaran online sudah ditutup.

Menurut Titin, potensi bertambahnya pendaftar lain tetap ada.

“Saya kira masih (ada lagi), tapi biasanya satu atau dua, dari pindahan atau dari warga yang pulang kampung atau anaknya yang dititipkan kepada kakek dan neneknya,” imbuh Titin.

Sebelumnya, Titin beranggapan bahwa jumlah pendaftar di sekolahnya tersebut normal bagi pihaknya, artinya tidak kekurangan ataupun kelebihan.

Sebab, menurutnya, di Desa Rembes sendiri terdapat empat sekolah termasuk SDN Rembes 1 sendiri, sehingga membutuhkan pemerataan jumlah murid.

Baca juga: Tahapan PPDB Kota Semarang 2023 Sudah Dimulai, Calon Siswa Wajib Ikut Prapendaftaran

“Setiap dusun itu warga sekitar itu masuknya ke sekolah terdekat. Kalau saya promosi ke mana-mana dan pada masuk ke (sekolah) saya, nanti sekolah lain tidak kedapatan siswa.

Biar tidak mematikan satu sekolah, maka dipetakan per dusun. Misalnya dusun A, jangan ke sekolah di dusun B, kecuali tahun itu banyak siswanya.

Kalau menurut saya 15 itu standar untuk di desa,” pungkas dia. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved