Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PNS Tipu Arisan Online

BREAKING NEWS: YPM PNS Pemprov Jateng Ditahan Kasus Penipuan Arisan Online Hingga Miliaran Rupiah

YPM seorang perempuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Jawa Tengah akhirnya ditahan dalam kasus penipuan arisan online. 

Penulis: iwan Arifianto | Editor: galih permadi
Rahdyan Trijoko Pamungkas
Korban arisan online tunjukan kerugian yang dialami saat mengikuti arisan online yang digelar PNS Pemprov Jateng usai menghadiri sidang gugatan di Pengadilan Negeri Semarang. Selasa (29/11/2022) 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - YPM seorang perempuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Jawa Tengah akhirnya ditahan dalam kasus penipuan arisan online

Kerugian member arisan online hingga miliaran rupiah

YPM akhirnya ditahan polisi di ruang tahanan perempuan Polsek Gajahmungkur Polrestabes Semarang. 

Sembari ditahan, kasus yang menjerat YPM di Polda Jateng juga terus berjalan.

"Sudah ditahan, sama Penyidik Polrestabes, sudah sekira 14 apa 15 hari," papar kuasa hukum korban dalam pelaporan kasus ini, Putro Negoro Rekthosetho, Selasa (13/6/2023). 

Kasus arisan online bodong dengan modus arisan online bernama Jatuh Tempo (Japo) memang penuh lika-liku.

Kasus tersebut mulai mencuat sejak pertengahan tahun 2022.

Baca juga: Kisah Tragis Gadis SMP, Pamit ke Pasar Malam Tak Kunjung Pulang, Ditemukan Tewas Dalam Karung

Buntut kasus ini para korban sempat digugat tersangka di  Pengadilan Negeri Semarang.

Sedangkan para korban sempat pula mengirimkan karangan bunga di depan kantor Bapenda Provinsi Jawa Tengah, tempat tersangka bekerja.

Para korban merasa geram dan jumlah mereka terhitung banyak.

Terbukti, laporan kasus yang menjerat YPM tidak hanya di Polrestabes Semarang melainkan pula di Polda Jateng. 

Informasi yang dihimpun, kerugian korban bervariasi, ada yang Rp 2,7 miliar, Rp 817 juta, Rp 600 juta, dan Rp 100 jutaan. 

"Adapula korban yang menghubungi saya, tidak melakukan tuntutan dan tidak melaporkan. Kalau klien saya melapor ke Polrestabes Semarang," papar Putro.

Ia menyebut, YPM diduga melakukan tindak pidana penipuan penggelapan terhadap kliennya. 

YPM tidak mengembalikan uang peserta arisan. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved