Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kronologi Oknum Dosen Aniaya Mantan Istri Karena Takut Anaknya Dibawa Pergi

MSH (31) oknum dosen sebuah universitas swasta di Kabupaten Sumbawa diduga melakukan KDRT terhadap mantan istrinya karena perkara anak.

Editor: raka f pujangga
IST
Ilustrasi KDRT 

TRIBUNJATENG.COM, SUMBAWA - MSH (31) oknum dosen sebuah universitas swasta di Kabupaten Sumbawa diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan istrinya.

Akibat kejadian itu, saat ini pelaku ditahan Kejaksaan Negeri Sumbawa.

Kasus itu diduga dilakukan setahun yang lalu tepatnya Juni 2022 di sebuah perumahan di Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Baca juga: Komnas Perempuan Minta Parpol Bentuk Sistem Pencegahan KDRT bagi Kader

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumbawa, Anak Agung Putu Juniartana Putra, yang dikonfirmasi Selasa (13/6/2023) membenarkan hal tersebut.

“Yang bersangkutan saat ini sudah dititipkan di Lapas kelas II Sumbawa Besar,” katanya.

Ia menyebutkan, kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Jumat (11/6/2023).

“Jadi saat tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti) dilakukan pada Jumat lalu didampingi oleh PH nya,” papar Juniartana.

Juniartana memaparkan tersangka ditahan dengan alasan untuk mempermudah serta memperlancar jalannya penyidikan karena tersangka kerap melakukan perjalanan ke Surabaya. 

Namun, menurut informasi, penasihat hukum akan mengajukan penangguhan penahanan. 

Kasus dugaan KDRT tersebut bergulir sejak setahun yang lalu.

Baca juga: Fakta Baru Viral Dugaan KDRT oleh Oknum Dosen, Kejadian Lama Sebelum BW Jadi Dosen UNS

Persisnya Juni 2022.

Awalnya karena tersangka takut kalau anaknya yang berumur sembilan bulan dibawa oleh korban sampai akhirnya terjadi dugaan KDRT tersebut.

Kini pasangan tersebut sudah bercerai. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved