Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Liputan Khusus

Satgas TPPO Polda Jateng Garuk 33 Tersangka, Sudah Berangkatkan 1.137 Orang

Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jateng dalam sepekan ini mengungkap 26 kasus TPPO. Sebanyak 33 tersangka berhasil ditangkap denga

Editor: m nur huda
Iwan Arifianto
Seorang perempuan asal Kebumen tersangka TPPO berinisal W (36) saat menceritakan bisnis ilegalnya di kantor Polda Jateng, Senin (12/6/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jateng dalam sepekan ini mengungkap 26 kasus TPPO.

Sebanyak 33 tersangka berhasil ditangkap dengan jumlah korban mencapai 1.305 orang.

"Motif tersangka semua sama, mencari keuntungan dari memberangkatkan orang ke luar negeri," jelas Wakapolda sekaligus Kasatgas TPPO Polda Jateng, Brigjen Pol Abioso Seno Aji saat konferensi pers, Senin (12/6/2023).

Wakapolda mengungkapkan, kasus itu terungkap selepas satu minggu intensif membongkar kasus TPPO.

Dari 26 kasus tersebar di wilayah di Jawa Tengah meliputi kota Magelang, Demak, Jepara, Brebes, kabupaten Semarang, Pemalang, Batang, Pati, Kebumen, Banyumas, kabupaten Tegal dan Banjarnegara.

Para korban diiming-imingi janjikan bekerja di luar negeri sebagai anak buah kapal (ABK), karyawan pabrik, asisten rumah tangga (ART) dengan gaji selangit.

Kemudian di dalam proses pemberangkatan banyak yang menyalahi aturan seperti tidak ada kesesuaian antara visa dan paspor.

"Mereka diberangkatkan sebagai pekerja tetapi visa dan paspor tertulis keterangan keberangkatan sebagai wisatawan," ucapnya.

Operasi TPPO meringkus 33 tersangka , 10 tersangka dari PT Penyaluran Tenaga Kerja. Sisanya, 23 tersangka lainnya merupakan perseorangan.

Dalam aksinya itu, para tersangka dan perusahaan tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Kemudian, Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

Dari 26 perkara TPPO/PMI yang berhasil diungkap, tersangka telah memberangkatkan ke Eropa, Amerika Selatan, Kanada, Asia Timur, Asia Tenggara, Timur Tengah, dan lainnya.

"Korban sebanyak 1.305 orang. Sudah diberangkatkan ke luar negeri 1.137, yang belum berangkat 168 orang," paparnya.

Setiap perusahaan penyalur tenaga kerja atau perseorangan mematok tarif dari Rp5 juta, Rp10 juta hingga Rp100 juta bilamana korban ingin keluar negeri.

Dari hasil pemeriksaan polisi, setiap perusahaan mendapat keuntungan sekira Rp 2,49 miliar. Sedangkan para korban yang melapor sudah mengalami kerugian hingga Rp 5,3 miliar.

"Jumlah (korban) ribuan itu, sampai dengan saat ini keberadaannya masih berada di negara tujuan," ungkap Wakapolda.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved