Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai, Pemkab Jepara Edukasi Ciri-ciri Rokok Ilegal

Guna optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait rokok ilegal.

Dok. Diskominfo Jepara
Sosialisasi Ketentuan Perundang-Undangan di Bidang Cukai, pada Selasa (13/6/2023) di Pendopo Kantor Kecamatan Welahan. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Guna optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait rokok ilegal.

Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melakukan Sosialisasi Ketentuan Perundang-Undangan di Bidang Cukai, pada Selasa (13/6/2023) di Pendopo Kantor Kecamatan Welahan.

Sebagai narasumber Kasi Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus Arief Prawoto, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara Iyus Hendayana, dan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas (Sekdin) Diskominfo Jepara Muslichan.

Baca juga: Ikuti Lomba Karaoke Jingle Gempur Rokok Ilegal 2023 Kabupaten Tegal, Ini Syarat dan Ketentuannya

Dalam paparannya, Kasi Penyuluhan KPPBC Kudus Arief Prawoto mangatakan, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang.

Arief menjelaskan, barang kena cukai diantaranya Etil Alkohol (Etanol), minuma yang mengandung Etil Alkohol, dan Hasil Tembakau (sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya)

Lebih lanjut Arief mangatakan, ada beberapa ciri rokok ilegal.

“Rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, Rokok dengan pita cukai palsu, Rokok dengan pita cukai bekas pakai, dan rokok dengan pita cukai berbeda atau salah peruntukan,” kata dia.

Sosialisasi Ketentuan Perundang-Undangan di Bidang Cukai
Sosialisasi Ketentuan Perundang-Undangan di Bidang Cukai di Pendopo Kantor Kecamatan Welahan, pada Selasa (13/6/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Jepara Iyus Hendayana mengatakan, di Kabupaten Jepara penanganan terkait cukai paling sedikit dalam setahun sebanyak 13 kasus.

“Yang paling banyak sekitar wilayah Kecamatan Welahan, Kalinyamatan, dan Mayong,” ungkap dia.

Iyus Hendayana menjelaskan, sanksi pidana tindak pelanggaran terkait cukai telah diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang dapat menjerat produsen maupun pengedar barang kena cukai ilegal.

“Masyarakat yang menemukan rokok tanpa pita cukai atau rokok dengan pita palsu untuk melaporkan kepada aparat terkait,” tambahnya. 

Baca juga: Detik-detik Minibus Pengangkut Rokok Ilegal Dicegat Bea Cukai Kudus di Jepara

Sementara itu Plt. Sekdin Diskominfo Jepara Muslichan mengatakan, Kabupaten Jepara termasuk zona merah peredaran rokok ilegal, bahkan Jepara menduduki peringkat satu di Jawa Tengah.

Muslichan mengimbau, kepada pelaku industri rokok ilegal di Jepara yang belum berizin, segera daftarkan usahanya ke kantor Bea dan Cukai Kudus.

"Ingatkan jika ada tetangga atau temannya yang memproduksi rokok ilegal untuk mengurus ijinnya di Kantor Bea Cukai Kudus," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved