Berita Jepara
Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai, Pemkab Jepara Edukasi Ciri-ciri Rokok Ilegal
Guna optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait rokok ilegal.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Guna optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait rokok ilegal.
Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melakukan Sosialisasi Ketentuan Perundang-Undangan di Bidang Cukai, pada Selasa (13/6/2023) di Pendopo Kantor Kecamatan Welahan.
Sebagai narasumber Kasi Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus Arief Prawoto, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara Iyus Hendayana, dan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas (Sekdin) Diskominfo Jepara Muslichan.
Baca juga: Ikuti Lomba Karaoke Jingle Gempur Rokok Ilegal 2023 Kabupaten Tegal, Ini Syarat dan Ketentuannya
Dalam paparannya, Kasi Penyuluhan KPPBC Kudus Arief Prawoto mangatakan, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang.
Arief menjelaskan, barang kena cukai diantaranya Etil Alkohol (Etanol), minuma yang mengandung Etil Alkohol, dan Hasil Tembakau (sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya)
Lebih lanjut Arief mangatakan, ada beberapa ciri rokok ilegal.
“Rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, Rokok dengan pita cukai palsu, Rokok dengan pita cukai bekas pakai, dan rokok dengan pita cukai berbeda atau salah peruntukan,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Jepara Iyus Hendayana mengatakan, di Kabupaten Jepara penanganan terkait cukai paling sedikit dalam setahun sebanyak 13 kasus.
“Yang paling banyak sekitar wilayah Kecamatan Welahan, Kalinyamatan, dan Mayong,” ungkap dia.
Iyus Hendayana menjelaskan, sanksi pidana tindak pelanggaran terkait cukai telah diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang dapat menjerat produsen maupun pengedar barang kena cukai ilegal.
“Masyarakat yang menemukan rokok tanpa pita cukai atau rokok dengan pita palsu untuk melaporkan kepada aparat terkait,” tambahnya.
Baca juga: Detik-detik Minibus Pengangkut Rokok Ilegal Dicegat Bea Cukai Kudus di Jepara
Sementara itu Plt. Sekdin Diskominfo Jepara Muslichan mengatakan, Kabupaten Jepara termasuk zona merah peredaran rokok ilegal, bahkan Jepara menduduki peringkat satu di Jawa Tengah.
Muslichan mengimbau, kepada pelaku industri rokok ilegal di Jepara yang belum berizin, segera daftarkan usahanya ke kantor Bea dan Cukai Kudus.
"Ingatkan jika ada tetangga atau temannya yang memproduksi rokok ilegal untuk mengurus ijinnya di Kantor Bea Cukai Kudus," tegasnya. (*)
Imbas Demo Berujung Kericuhan, Pengukir Kayu Jepara Keluhkan Penurunan Kunjungan Turis Asing |
![]() |
---|
Bupati Jepara Turun ke Bawah, Pekan Ini Serap Aspirasi Kiai dan tokoh Masyarakat |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Kaji Ulang Gaji dan Tunjangan DPRD, Ketua DPRD Ikuti Arahan |
![]() |
---|
Nelayan Jepara Hilang 4 Hari Ditemukan Meninggal di Perairan Pulau Panjang |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Ajak Insan Perhubungan Perkuat Moral dan Profesional untuk Transportasi Lebih Baik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.