Berita Regional
Tega! Tersangka Kasus Perdagangan Orang di NTT Ternyata Jual Anak Kandung Demi Rp 4 Juta
Tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial TS diduga telah menjual 12 orang tenaga kerja ilegal termasuk anak kandungnya sendiri.
TRIBUNJATENG.COM, LABUAN BAJO - Tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial TS diduga telah menjual 12 orang tenaga kerja ilegal ke luar daerah.
Mirisnya, tersangka yang berasal dari Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu juga tega menjual anak kandungnya sendiri sebagai tenaga kerja ilegal.
"Salah satu tenaga kerja yang pernah dikirim juga merupakan anak kandungnya sendiri," kata Kasatreskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan saat ditemui oleh awak media di Mapolres Manggarai Barat, Selasa (13/6/2023).
Baca juga: Cerita Korban Perdagangan Orang ke Arab Saudi Diberi Makan Nasi Putih dan Dapat Pelecehan Seksual
Kirim 12 orang
Ridwan mengatakan, warga asal Boakuru, Desa Rakateda 1, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada itu telah mengirimkan 12 orang termasuk anak kandungnya.
Para korban dikirim secara ilegal ke luar daerah.
Pengiriman dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2023, atau selama lima tahun.
"Setelah berhasil merekrut, terduga pelaku menampung para korbannya untuk kemudian diberangkatkan tanpa dilengkapi dokumen atau non-prosedural, sebagaimana yang menjadi persyaratan dalam merekrut tenaga kerja," ungkap Ridwan.
Untung Rp 4 juta per orang
Dari hasil pengiriman tenaga kerja ilegal tersebut, TS mendapatkan keuntungan Rp 2,5 juta hingga Rp 4 juta per orang.
Modusnya, yakni menjanjikan korban bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di luar daerah.
Para korban diiming-imingi gaji sebesar Rp 1,8 juta serta diberi uang saku sebelum diberangkatkan dengan tujuan Medan, Sumatra Utara.
Baca juga: Pengakuan Tersangka Kasus Perdagangan Orang di Jateng, Dapat Fee Rp30 Juta Tiap Berangkatkan Korban
Ada korban yang tersesat
Kasus TPPO tersebut terungkap ketika seorang korban dari TS tersesat di Bandara Komodo Labuan Bajo saat transit ketika akan diberangkatkan ke Medan.
Korban berinisial FD (19) tersebut kemudian melaporkan kejadian itu ke petugas.
Spanduk "Selamat Datang di Desa Maling": Bentuk Protes Warga Ada Maling Minta Tebusan Motor Curian |
![]() |
---|
Alasan Putri Candrawathi Dapat Remisi Hampir Setahun Karena 2 Bulan Sekali Rutin Donor Darah |
![]() |
---|
Tantang Pegawai Pajak, Tukang Las Kesal PBB Naik 6 Kali Lipat NJOP Jadi Rp1,2 Miliar: Beli Saja! |
![]() |
---|
Duduk Perkara Siswa MAN 1 Padang Robek Bendera: 37 Siswa Tak Lulus Akibat Salah Paham Ujian Pramuka |
![]() |
---|
Nasib Perangkat Desa Terancam Sanksi Imbas Temuan Kasus Tubuh Balita Tewas Karena Penuh Cacing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.